Daftar Isi
Foto: Pelaku JI saat diamankan di Kantor Polsek Batang Cenaku Inhu
LancangKuning.com, INHU - Warga Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan diringkus polisi di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia disangkakan telah melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Hal itu terjadi pada Senin (16/3/20) sekira pukul 02:30 WIB, di Desa Petaling jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga: Gubri Imbau Masyarakat Kurangi Kegiatan Pertemuan
AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu dalam keterangan rilis Paur Humas Aipda Misran menjelaskan, bahwa tersangka tersebut berinisial JI, pelaku ini terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
" Pada saat pelaku diamankan petugas, terbukti memiliki satu bungkus Shabu dengan berat kotor 0,32 gram didalam plastik yang sudah di klip, satu kaca Pirex yang diduga alat untuk digunakan nyabu," ucap Misran.
Baca Juga: Update Corona 16 Maret: 134 positif, 5 Meninggal, 8 Sembuh
Selain itu, barang bukti lainya juga diamankan diantaranya dua buah pipet, satu sendok Shabu dari kertas dan Handphone merek Nokia warna putih serta satu unit sepeda Motor Baet BM 6838 IH putih.
Sebelum dilakukan penangkapan, Kapolsek Batang Cenaku Januar Edwin Sitompul, mendapat informasi dari warga bahwa di rumah saudara Sakir yang berdomisili di Desa Petaling Jaya menerima tamu JI untuk numpang tinggal di sana yang diduga sedang memiliki narkoba.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Atas pengaduan warga tersebut, anggota Polsek Batang Cenaku langsung menuju lokasi. Di sana, pelaku ditemukan yang sedang di dalam kamar tidur rumah Sakir. Seketika itu tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dengan kejadian ini, pelaku pada saat diinterogasi anggota polisi yang turun mengakui bahwa barang tersebut miliknya. (dan)
Komentar