Daftar Isi
LancangKuning.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi)memerintahkan kepala daerah menentukan status bencana di daerah masing-masing dengan berkonsultasi bersama BNPB. PKSmenilai Jokowi seperti melepaskan tanggung jawab kepada daerah.
“Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah. Pandemi ini tidak mengenal daerah,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Minggu (15/3/2020).
Mardani menilai tidak efektif bila dikembalikan ke daerah-daerah terkait status bencana karena dikhawatirkan berbeda pendapat. Menurut Mardani, semestinya Jokowi, yang punya otoritas, menyampaikan kebijakannya secara nasional.
“Justru tidak efektif. Mesti ada pendekatan integral. Dan otoritas itu ada di tangan Presiden,” ujar Mardani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan jumpa pers untuk merespons perkembangan situasi mengenai pandemi virus Corona. Jokowi memerintahkan kepala daerah menentukan status bencana di daerah masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh gubernur, kepada seluruh bupati, kepada seluruh wali kota untuk terus memonitor dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3).
Jokowi mengawali perintah ini dengan memaparkan perihal kondisi berbagai negara dalam menangani COVID-19. Ada negara yang melakukan lockdown, ada pula yang tidak. Namun Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan protokol kesehatan WHO serta berkonsultasi dengan para ahli untuk menangani COVID-19. Soal status bencana, Jokowi memerintahkan kepala daerah dan BNPB menentukannya.
“Kemudian, (kepala daerah) terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional. Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah pemerintah atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berikut ini bunyi Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:
“Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.”
Status darurat bencana nasional ditetapkan oleh presiden. Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Sumber : kronologi.com
Komentar