Daftar Isi
LancangKuning.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak opsi lockdown untuk mencegah masuknya virus corona atau coronavirus diseae (COVID-19). Menurut dia, ekonomi Surabaya bisa ambruk bila memutuskan lockdown. Dampak ke masyarakat kecil pun, menurut dia, jauh lebih berat.
“Pendapatan masyarakat itu tidak semuanya bulanan. Ada yang harian juga, dan ini bahaya,” kata Risma setelah menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan di bidang transportasi, pengusaha mal, restoran, hotel, kalangan perbankan dan lain-lain, di Gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, Senin, 16 Maret 2020.
Karena itu, Risma dan para pemangku kepentingan di bidangnya masing-masing menyepakati protokol keamanan bersama dalam mencegah virus Corona di unit kerja mereka masing-masing.
Kalau standar pencegahan itu disepakati, Risma optimistis penularan virus bisa dihambat.
“Misalnya jika ada pegawai yang badannya panas, sudah harus dengan kesadaran sendiri tinggal di rumah,” kata Risma.
Risma juga membagikan cairan pencuci tangan hand sanitizer dalam jeriken kecil kepada pengusaha bus kota Damri. Ia mengimbau agar tiap penumpang mencuci tangannya dengan cairan kebersihan produksi Dinas Kesehatan itu jika akan turun.
Risma juga berencana membagikan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) seukuran botol minyak kayu putih kepada pelaku transportasi, baik taksi, angkutan umum maupun ojek online. Namun pencuci tangan itu masih dalam proses pengisian.
“Jumlahnya 40 ribu (botol kecil), pengisiannya butuh waktu lama.”
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan belum ada warga Surabaya yang positif terjangkit virus Corona. Terhadap warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), kata Febria, biaya pemeriksaannya akan ditanggung pemerintah kota. Namun bila dinyatakan positif, pembiayaanya menjadi tanggungan pemerintah pusat. “Kami berharap agar jangan sampai ada (yang positif Corona), doakan.”
Sebelumnya Pemkot Surabaya memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai 16-21 Maret 2020. Keputusan ini berlaku untuk Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Paud Terpadu (PPT), SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta di Surabaya.
Sumber : nasional.tempo.co
Komentar