Bebaskan Kakek Kamarek, Ratusan Mahasiswa Berdemo di Kajati Riau

Daftar Isi

    Foto: Mahasiswa saat massa aksi

    LancangKuning.com, PEKANBARU – Sekitar 150 Mahasiswa yang tergabung kedalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Prov. Riau melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Prov. Riau dan menuntut agar Kajati Prov. Riau membebaskan kakek Kamarek yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda sebesar 3 Milyar Rupiah subsider 6 bulan penjara.

    Baca Juga: Wakapolri: Demokrasi Bukan Berarti Bebas-sebebasnya Dihadapan Civitas Akademi UNRI

    Aksi demo yang dipimpin oleh Amir Arifin Harahap yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Presma UNILAK) ini melakukan orasi dengan menggunakan mobil pickup yang dilengkapi pengeras suara diikuti oleh ratusan Mahasiswa dari berbagai Perguruan tinggi dan Universitas yang ada di Prov. Riau.

    “Kakek Kamarek hanyalah seorang petani, masyarakat kecil, bebaskan kakek Kamarek” ucap Arifin dalam orasinya.

    Baca Juga: DPRD Inhil Desak Pemda Berlakukan lagi Jamkesda

    “Masyarakat di diskriminasi, Korporasi dilindungi” lanjutnya.

    Adapun tuntutan massa aksi yang tergabung kedalam BEM Se Prov. Riau ini adalah meminta Kajati Prov. Riau Riau agar membebaskan Kakek Kamarek yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Lahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
    Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bebaskan Kakek Kamarek, Ratusan Mahasiswa Berdemo di Kajati Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar