Sabarudi Minta Pemerintah Kota Pekanbaru Tanggap Atas Putusan MA Terkait BPJS

Daftar Isi

    Foto: Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang  membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, anggota DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindak lanjutinya.

    Hal ini disampaikannya, di sela-sela acara silaturahim pengajian warga di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru 09/03/2020.

    Baca Juga: Cerita Kalista, Peserta PPI Tak Hapal Pancasila: Disebut Tak Wakili Sumbar hingga Muncul Foto Bareng Istri Gubernur.

    Anggota Dewan PKS ini meminta Dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan, untuk segera berkordirnasi dengan seluruh Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru dan juga pihak BPJS, agar segera mengindahkan dan merealisasikan hasil putusan tersebut.

    "Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat, maka mau tidak mau putusan tersebut harus dijalankan dan juga perlu dikontrol oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, agar segera direalisasikan". Ungkap Sabarudi menjelaskan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau​

    Lebih lanjut Sabarudi juga merasa bahagia dengan hasil keputusan tersebut, karena banyak sekali Masyarakat yang mengeluh atas kebijakan yang telah menaikkan tarif BPJS.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Alhamdulillah, saya senang sekali, karena selama memegang amanah sebagai anggota DPRD, banyak sekali Masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif BPJS tersebut. Dan banyak juga Masyarakat yang menangis mengadu ke saya". Kenang Sabarudi atas aduan Masyarakat. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sabarudi Minta Pemerintah Kota Pekanbaru Tanggap Atas Putusan MA Terkait BPJS
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar