Daftar Isi
LancangKuning.com - Pada perdagangan untuk itu harus melengkapi dokumen dalam perdagangan tersebut, karena pada perdagangan juga memiliki SOP yang harus di ikuti. Perdagangan memiliki 2 jenis perdagangan yakni perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri. Lalu apakah itu Perdagangan pada Dalam Negeri ? ialah perdagangan barang atau jasa dalam sekitar wilayah NKRI yang bukan termasuk pada perdagangan Luar Negeri.
Lalu bagaimana dengan Perdagangan pada Luar Negeri ? ialah perdagangan yang dilaksanakan oleh penduduk yang suatu negara yang rakyat negara lain atas dasar perjanjian yang disepakati bersama.
Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Berikut ini ialah kelengkapan dokumen perdagangan yang harus di lengkapi :
1. Sumber Hukum pada Ekspor
Berikut ialah Tentang Ketentuan Umum Pada Ekspor sesuai dengan UUD yang sudah ditentukan :
- Eksportir yakni perusahaan atau individu yang akan melaksanakan kegiatan pada ekspor.
- Eksportir Terdaftar ialah suatu perusahaan atau individu yang sudah mendapatkan suatu pengakuan dari Menteri Perindustrian mengeluarkan barang tertentu yang sudah berlaku.
- Daerah Pabean yakni suatu Wilayah RI yang meliputi pada sekitar wilayah darat, perairan dan udara, dan juga tempat tertentu pada zona ekonomi yang eksklusif yang sudah ada di dalamnya tentang UUD No. 10 Tahun 1995 yakni tentang Kepabeanan yang sudah berlaku.
- Suatu barang yang sudah dilarang Ekspor ialah yang tidak boleh untuk diekspor.
2. Sumber Hukum Impor
Ialah Barang yang sudah diatur oleh tata niaga impor nya ialah barang yang impor nya hanya boleh dilaksanakan perusahaan yang sudah disetujui oleh Para Menteri Perindustrian dan juga Perdagangan untuk memasukkan barang yang berkaitan. Impor hanya dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang sudah mempunyai API, APIS , APIT.
Baca juga : Manfaat Diagram Interaksi Pelaku Ekonomi
Kegiatan untuk usaha untuk perdagangan impor yang hanya bisa dilaksanakan oleh Perusahaan yang sudah mempunyai API. API tersebut terdiri dari :
- API-U.
- API-P.
- Tiap-tiap untuk Perusahaan yang melaksanakan untuk impor wajib mempunyai API-U.
- Setiap suatu Perusahaan Industri yang di luar PMDN akan melakukan proses impor wajib harus memiliki API-P.
- Untuk suatu perusahaan yang memiliki API-U ini bisa untuk mengimpor untuk semua jenis barang nya kecuali untuk barang yang sudah diatur oleh tata niaga impor nya dan barang yang sudah dilarang untuk di impor.
Tata Cara Dan Persyaratan Untuk Memperoleh API :
- Yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL yang terdapat pada tempat kantor pusat pada perusahaan yang berdomisili.
- Setiap suatu Perusahaan dagang yang hanya berhak mempunyai 1 API-U.
- Untuk Perusahaan yang Industri hanya bisa mempunyai 1 API-P.
- Untuk Perusahaan bagian Dagang dan Perusahaan bagian Industri keputusan ini ialah pada suatu bentuk usaha yang individu, persekutuan, dan juga badan hukum yang sudah berkedudukan di Negara RI.
Baca juga : Tempat Wisata di Riau
Untuk mendapatkan API-U, pada perusahaan yang sudah berkaitan harus wajib untuk mengajukan suatu permohonan kepada Kepala KANWIL, untuk supaya tembus kepada Kepala KANDEP melampirkan :
- Formulir isian yang sudah disediakan.
- Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dengan perubahannya.
- Nama dan struktur pengurus perusahaan (asli).
- SKKB pengurus untuk perusahaan dari Kepolisian (asli).
- Photo Copy Surat Izin Usaha Perdagangan atau bisa juga Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
- Photo Copy NPWP pada perusahaan.
- Photo Copy perjanjian kontrak posisi usaha yang waktu kontraknya minimal 2 tahun.
- Referensi untuk Bank yang Devisa (asli).
- Pas foto untuk pengurus dengan jumlah 2 lembar dengan ukuran 2 x 3.
- Photo Copy KTP bagi pengurus.
Jadi untuk perdagangan dalam Negeri ataupun luar Negeri kita harus melengkapi terlebih dahulu dokumen dan syarat-syarat yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.(Nada)
Komentar