Daftar Isi
JAKARTA-Kasus yang menjerat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad semakin menarik. Setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar yang disangkakan kepadanya.
Mantan Kepala Dinas Pekejerjaan Umum Provinsi Riau ini bahkan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Atas status tersangka dirinya.
Muhammad melalui empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 26 Februari 2020 lalu. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr. Ini adalah hasil penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Senin membenarkan bahwa pihaknya tengah digugat praperadilan oleh Muhammad yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tersebut.
Andri juga mengatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kita hadapi praperadilan mereka," kata Andri singkat.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi juga turut berkomentar terkait gugatan praperadilan itu. Dia mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung.
"Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan," katanya singkat, sperti dikutip dari Antara
Namun, Kapolda enggan memberikan penjelasan secara tegas terkait opsi upaya penahanan paksa kepada politisi PDI Perjuangan itu setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya menempuh jalur praperadilan.
"Tntu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik," ujarnya.(rie)
Komentar