Nah!, Imam Nahrawi Mulai 'Bernyanyi'. Yang Ikut Menikmati Dana KONI Mulai Was-was

Daftar Isi

    JAKARTA-Usai menjalani persidangan dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mulai 'bernyanyi'.

    Yang pasti 'nyanyiannya' ini cukup membuat mereka yang ikut mencicip dana hibah KONI ini mulai was-was. Diduga banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.

    "Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," ujar Imam Nahrawi kepada sejumlah wartawan yang ikut melakukan liputan sidang perdana salah satu mantan Menteri Jokowi tersebut.

    Meski demikian, Nahrawi enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran suap ini. Namun, ia meminta awak media untuk terus mengikuti persidangannya agar mengetahui siapa saja pihak-pihak yang kecipratan dugaan aliran suap tersebut.

    "Silakan diikuti terus (persidangannya). Thanks semuanya ya," ucapnya

    Dilansir dari Okezone.com, Nahrawi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK. Ia akan menyampaikan keberatannya itu lewat nota pembelaan atau pleidoi. Sebab, tudingnya, dakwaan yang disusun Jaksa KPK banyak dibubuhi narasi fiktif.

    "Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK)," ucapnya.

    Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.

    Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

    Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

    Selain itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Nah!, Imam Nahrawi Mulai 'Bernyanyi'. Yang Ikut Menikmati Dana KONI Mulai Was-was
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar