Daftar Isi
Foto: Polisi Tangkap Pembuang Sobekan Lembaran Al-Quran di Jalanan Medan. Polisi menangkap perobek-penyebar lembaran Al-Qur'an di Medan.
LancangKuning.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial DIM (44) yang menebar sobekan lembaran Al-Qur'an di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaku diperiksa kejiwaannya.
"Kemudian dilihat motifasi dan kejiwaannya, khawatir tidak waras. Kalau tidak waras, serahkan ke RSJ. Tapi kalau di situ ada proses menghina ya diproses penegak hukum," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Karantina Berakhir, Begini Skenario Kepulangan 238 WNI dari Natuna
Dia mengatakan pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui kondisi mental pelaku. Sebelum menyebarkan lembaran Al-Qur'an, diketahui pelaku sempat salat dulu di Masjid Raya.
Setalah itu tersangka membawa Al-Qur'an ke kamar mandi untuk disobek. Setelah itu, sobekan Al-Qur'an disebar di jalanan.
Cholil mengatakan selain hukuman pidana, pelaku bisa juga diberi bimbingan spiritual. Ada banyak pengajian yang bisa diikutkan pelaku DIM.
"Kita sudah ada banyak pengajian, banyak kiai wajar. Kalau tidak karena tidak waras kan tidak mungkin kalau orang tidak salat. Itu RSJ dan psikolog yang mengatasi," ungkapnya.
Foto: Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis.
Tindakan DIM sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Terkait hal itu, Cholil membenarkan masyarakat yang tidak ambil tindakan main hakim sendiri.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Sudah benar dilakukan kepada penegak hukum, jangan sampai mengambil langkah hukum sendiri. Karena itu akan membuat kita melanggar hukum. Masalah hukum mesti diserahkan kepada penegak hukum," tuturnya, melansir detik.com.
Sebelumnya, DIM ditangkap pada Kamis (13/2) pagi kemarin. Polisi menduga DIM tidak bertindak sendirian. Polisi memastikan akan menindak pihak yang ingin mengganggu kondusifitas di masyarakat.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur'an, kemudian ada HP dan ada uang tunai sebanyak Rp 750 ribu. Turut hadir dalam konferensi pers perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan juga BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan.
Komentar