Daftar Isi
LancangKuning.com- Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan terkait tuduhan telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah video di laman Youtube. Ade menyebut FPI sebagai organisasi preman dalam video tersebut.
Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang sama sebelumnya sudah ditolak oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam tanda terima laporan yang diterima CNNIndonesia.com, Ade dilaporkan oleh seseorang bernama Herman Dzarkasih yang juga merupakan anggota FPI. Pengacara pelapor, Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan Ade Armando ke kepolisian."Iya melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/2).Disampaikan Aziz, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ade tentang FPI dalam sebuah rekaman video yang diunggah akun Youtube bernama Realita TV. Ade Armando dianggap telah membuat pernyataan yang menghina FPI.
"Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," ucap Aziz.Aziz menuturkan pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan itu. Antara lain link video, CD berisi rekaman pernyataan Ade, serta narasi singkat transkrip percakapan.Laporan terhadap Ade diterima kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari.Ade dilaporkan terkait tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia pasal 156 KUHP.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, rekaman video itu merupakan sebuah acara talk show. Ade Armando dan Rocky Gerung menjadi narasumber dalam acara tersebut.Di tengah sesi perbincangan, Ade kemudian melontarkan pernyataan tentang FPI. Dia menyebut FPI organisasi preman."Kalau buat saya FPI itu organisasi preman, bangsat, memang enggak bisa diterima," kata Ade dalam video itu.Sebelumnya laporan terhadap Ade Armando terkait pernyataan 'FPI Preman' ditolak Bareskrim Polri.
Komentar