Ada Tersangka Baru Jiwasraya, 41 Kamar Apartemen Disita

Daftar Isi

     

    Foto: Kejaksaan Agung menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya

    LancangKuning.com, Jakarta -- Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jiwasraya. Dia adalah Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur PT Maxima Integra.

    "Hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 penyidik jaksa agung tindak pidana khusus melakukan kegiatan penyidikan, pertama melakukan penyidikan pada 6 orang saksi. Dari hasil yang dilakukan penyidik, dari pengumpulan alat bukti, maka hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT, " ucap Kapuspenkum Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).

    Baca Juga: Wartawan MNC Dianiaya Sekurity PT NWR, Ketua PWI Riau: Kita Minta Polisi Usut Tuntas Kasus ini

    Joko Hartono Tirto pernah diperiksa sebagai saksi kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada 23 Januari lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kejaksaan Agung lantas menetapkannya sebagai tersangka. Joko juga akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

    Hari menjelaskan bahwa pada 2008 lalu, Joko Hartono Tirto pernah menyepakati misi dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan untuk menjual saham.

    Baca Juga: Nasib TKI Ilegal di Wuhan Menyedihkan, Ingin Pulang tapi Tak Tahu Caranya

    "Tahun 2008 menemui tersangka HP dan tersangka SJH, kemudian melakukan pemaparan gimana caranya kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli grup PT PT Maxima Integra Grup," tutur Hari.

    "Bagaimana cara menjual dan mengalihkan saham tadi dilarikan ke reksa dana dan lain sebagainya itu melawan hukum," tambahnya.

    Hari juga mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima surat penyitaan apartemen dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apartemen itu milik Joko yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

    "Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan, penyidik sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020," ucap Hari, melansir CNN Indonesia.

    Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

    Sejauh ini, Kejaksaan Agung berarti telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

    Kejaksaan Agung pun telah memeriksa banyak saksi guna mencari informasi detail ihwal dugaan korupsi Jiwasraya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Beberapa dari saksi itu antara lain Supandi Widi Siswanto (Komisaris Independent PT. SMR Utama 2012 s/d 2015), Phang Djaja Hartono (Dir. PT. Gunung Bara Utama), Veny Indrawati (Komisaris Utama PT. SMR Utama Tahun 2012-2015), Utomo Puspa Suharto (Komisaris dan Direktur PT. Topanz Investment ), Johan Siboney Handoyono (Dir Financial PT. Gunung Bara Utama).

    Selain proses hukum di Kejaksaan Agung, DPR juga membentuk panitia kerja di tiga komisi, yakni Komisi III, VI dan XI. Panja dibentuk untuk mengawal proses hukum yang berjalan serta proses penyehatan dana Jiwasraya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ada Tersangka Baru Jiwasraya, 41 Kamar Apartemen Disita
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar