Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Bupati Ditahan KPK, Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

                                        Berita 06 February 2020 Author : Ridha M Haztil



                                        PEKANBARU-Seakan tak mau ketinggalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam menggesa penanganan perkara korupsi di Negeri Junjungan Bengkalis, Polda Riau juga menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi.

                                        Berbeda dengan Bupati Amirul Mukminin yang lansung ditahan KPK. Wabup Muhammad masih bernafas lega, belum masuk hotel prodeo menyusul koleganya.

                                        "Sudah tersangka inisial M," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amati, Kamis (6/2/2020).

                                        Penetapan Wabup Muhammad sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

                                        Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima SPDP tersebut 3 Februari 2020 dari penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus). Sebelum penetapan penyidik dari Polda dan kejaksaan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

                                        "Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti, kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan dengan tersangka M," tambah Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi.

                                        Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.

                                        Nilai proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil adalah Rp3,4 miliar. Setelah ditelusuri proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

                                        Dalam perkara proyek tersebut, sebanyak tiga orang sudah sudah dijerat. Bahkan, perkaranya sudah masuk ke persidangan.

                                        Ketiganya yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut serta Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas proyek transmisi.(rie/net)
                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Bupati Ditahan KPK Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pipa Transmisi
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Bupati Ditahan KPK, Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pipa Transmisi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Mangkir dari Panggilan Polisi, Wabup Bengkalis Terancam Dijemput Paksa
                                        Mangkir dari Panggilan Polisi, Wabup Bengkalis Terancam Dijemput Paksa
                                        Berita10 February 2020
                                        AMMAN Geram, Mobil Dinas Bupati Dipakai Plt Bupati Bengkalis Jadi Kendaraan untuk Nikah Putrinya
                                        AMMAN Geram, Mobil Dinas Bupati Dipakai Plt Bupati Bengkalis Jadi Kendaraan untuk Nikah Putrinya
                                        Berita23 February 2020
                                        WOW... Belum Sampai 2 Bulan Dilantik, Bupati Rohul Ditahan KPK
                                        WOW... Belum Sampai 2 Bulan Dilantik, Bupati Rohul Ditahan KPK
                                        Berita08 June 2016
                                        Ogah Penuhi Panggilan Polisi, Plt Bupati Bengkalis Harus segera Dijemput Paksa
                                        Ogah Penuhi Panggilan Polisi, Plt Bupati Bengkalis Harus segera Dijemput Paksa
                                        Berita28 February 2020
                                        Ada Tersangka Baru Jiwasraya, 41 Kamar Apartemen Disita
                                        Ada Tersangka Baru Jiwasraya, 41 Kamar Apartemen Disita
                                        Berita06 February 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan