Menelisik Pemakzulan Trump

Daftar Isi


    Foto: Rachmad Oky SH.,MH

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Trump dalam pusaran pemakzulan setelah House of Representative AS (DPR AS) resmi memberi dakwaan (impeachment) atas tindakannya yang dianggap berbahaya bagi keutuhan Konstitusi. Saat  ini tahapan pemakzulan telah sampai di Senat AS yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, ia diangkat sumpahnya untuk memimimpin sidang secara adil dan setelahnya diikuti seluruh anggota Senat AS untuk diangkat sumpahnya agar mengikuti proses persidangan secara adil.

    Menjelang Pemilu Presiden 2020 memang memunculkan dinamika politik tersendiri di negeri Paman Sam itu, salah satu yang menjadi musabab mengapa Trump di impeacht adalah karena  meminta Presiden Ukraina menyelidiki lawan politiknya (Joe Biden) dengan meminta Ukraina menyelidiki dugaan korupsi Hunter Biden (anak Joe Biden) dengan tuduhan adanya keganjilan dalam menjalankan perusahaan ketika Hunter Biden menjadi anggota Dewan Direksi dari Perusahaan energi Burisma di Ukraina.

    Baca Juga: Rasanya Ditinggal Ibu untuk Selama-lamanya. Hati dan Dunia Hancur Tiada Terkira

    Trump  dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan membekukan bantuan pertahanan untuk Ukraina yang bermula skandal telfon dengan Presiden Ukraina Volodymyi Zelensky dan upaya menghalangi penyelidikan oleh Kongres AS atas kasus Ukraina itu.

    Upaya Impeachmant terhadap Trump di DPR AS menjadi sangat wajar dan lancar, dikatakan wajar karena Trump berasal dari partai Republik “mengusik”  Joe Biden  dari partai Demokrat yang notabene rival Trump pada Pemilu 2020 diselingi juga partai Demokrat merupakan partai yang berseberangan dari Pemerintah AS maka sangat wajar kiranya kekuatan politik oposisi di DPR AS cepat membara, lalu yang kedua dikatakan lancar karena mengingat partai Demokrat adalah partai yang mempunyai suara mayoritas di DPR AS  sehingga tidak ada halangan untuk menempuh 50%+1 sebagai tahapan pertama pemakzulan terhadap Trump.  Diketahui bahwa 229 anggota dari total 435 anggota DPR AS menyetujui proses Pemakzulan yang nantinya berlanjut pada sidang Senat AS sebagai Majelis Tinggi.

    Baca Juga: 249 WNI Siap Dipulangkan dari China

    Menelisik bentuk parlemen AS yang menganut sistem bikameral (Constitution of the United States Article I Section 1) maka amanat Konstitusi AS bahwa segala  proses Impeachment harus melalui dua kamar parlemen yakni DPR AS dan Senat AS dimana masing-masing kamar mempunyai peranan yang sangat penting hingga akhirnya apakah Presiden diberhentukan atau tidak, artinya langkah untuk memecat Trump tidak cukup hanya sampai di DPR AS namun nantinya akan berujung pada keputusan suara di Senat.

    Berdasarkan Konstitusi AS dalam Article I Section 2 Clause 5 “The House of Representatives  shall choose their Sepaker and Other officers, and shall have the sole power of Impeachment” (Sesungguhnya DPR atau House yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan proses pendakwaan “impeachment”) dan berikutnya berlanjut pada Article I Section 3 Clause 6 “The Senate shall have the sole Power to try all Impeachments. When sitting for that Purpose, they shall be on Oath or Affirmation. When the President of the United States is tried, the Chief Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the Concurrence of two thirds of the Members present” (Senat memiliki Kekuatan tunggal untuk mencoba semua  pendakwaan “Impeachments”. Ketika untuk tujuan itu, mereka akan di Sumpah atau dilakukan Penegasan. Ketika Presiden Amerika Serikat diadili, Ketua Mahkamah Agung akan memimpin, Dan tidak ada Orang yang akan dihukum tanpa persetujuan dua pertiga dari Anggota yang hadir).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dari sini jelas bahwa DPR AS dan Senat memiliki singgungan atas pemkzulan terhadap Trump, namun sebelum sampai kepada tahapan pemakzulan di Senat AS, DPR AS dibebankan membuat sebuah Komite yang bertugas mengumpulkan pasal-pasal dakwaan sebagai alasan atau “batu uji” yang akan dibuktikan dihadapan Senat, dalam praktik pemakzulan Trump saat ini disebut dengan “Tim Manajer Pemakzulan” yang dibentuk oleh DPR AS untuk menyampaikan argumentasi pemakzulan, jadi DPR AS bertindak seperti layaknya Jaksa Penuntut Umum sedangkan Senat  secara kelembagaan dipimpin oleh Wakil Presiden AS namun khusus untuk perkara Impeachment akan dipimpin oleh Cief Justice of Supreme Court (Ketua MA AS). Maka pada ujungnya nasib Trump akan ditentukan oleh 2/3 persetujuan anggota Senat AS, artinya Trump tidak akan bisa diberhentikan tanpa persetujuan  2/3 dari anggota yang hadir.

    Tidak hanya di DPR AS, kelaziman Senat AS juga diisi berasal dari dua partai besar di AS yakni Partai Republik dan Partai Demokrat sehingga ketika proses pemakzulan Presiden sampai di Senat maka yang terjadi adalah pertarungan politik “mayoritas-minoritas”, dalam sejarah sidang Senat atas pemakzulan Presiden selalu mengalami kegagalan misal Presiden Andrew Johnson (Presiden AS ke-17) berasal dari Partai Demokrat yang tetap dapat melanjutkan jabatannya setelah kegagalan Senat memenuhi mayoritas 2/3 untuk memberhentikannya. Berikutnya sidang senat atas pemakzulan Bill Clinton yang berlangsung pada januari 1999 hingga 12  febuari 1999 atas kebohongan dibawah sumpah hakim federal atas skandal perselingkuhannya dengan Monica Lewinsky, namun kenyataanya lagi-lagi upaya pemakzulan Presiden dapat dikandaskan di Senat AS setelah beberapa anggota Republik membelot sehingga tidak bisa mengumpulkan suara mayoritas di Senat.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dengan demikian jika kita kita merujuk Disertasinya Hamdan Zoelva yang mengutip Roul Berger (1970) bahwa seorang Presiden bagaimanapun juga tidak dapat diberhentikan karena perbedaan pandangan dengan Congress, pandangan ini juga pernah dipakai setelah pemakzulan Andrew Johnson tepatnya tahun 1980 yang mengatakan Congress tidak boleh mencopot seorang Presiden dari jabatannya hanya karena para anggotanya tidak setuju dengan kebijakan dan gaya Presiden tersebut, bahkan menurut Woodrow Wilson (Presiden AS ke-28) jika Presiden dapat dimakzulkan oleh Kongres karena hanya perbedaan pandangan politik maka ini akan mendorong  sistem pemerintahan yang disebut sebagai “ Pemetintahan Kongres”.

    Lebih lanjut pandangan Hamdan Zoelva bahwa pemakzulan Presiden sulit dilakukan jika komposisi kekuatan politik di lembaga perwakilan adalah seimbang antara partai yang mendukung Presiden dan partai yang tidak mendukung Presiden namun sebaliknya berdasarkan hasil riset Michael J. Gerhad dalam The Federal Impeachment Process bahwa keberhasilan pemakzulan Presiden hanya akan terjadi dalam hal didukung sebagian terbesar kekuatan yang ada di lembaga perwakilan.

     

    Oleh : Rachmad Oky SH.,MH (Dosen Hukum Tata Negara FH Unilak/ Direktur Lapi Huttara)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menelisik Pemakzulan Trump
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar