Sempat Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun

Daftar Isi

     

    LancangKuning.com-Sidang lanjutan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh pelajar SMA ZA di Malang masih terus berlanjut. Selasa (21/01/2020) digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Seperti yang diketahui pada 8 September 2019 lalu terjadi pembunuhan terhadap seorang begal bernama Misnan. Misnan dihabisi oleh ZA karena mengancam akan memperkosa kekasihnya. Jasad Misnan kemudian ditemukan keesokan harinya (9 September 2019) di ladang tebu yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Dituntut 1 tahun

    Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, JPU menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

    “Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak. Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.

    Jaksa tak bisa membuktikan

    Lebih lanjut, Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa. Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang sebelumnya juga didakwakan pada ZA. 

    Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan itu, menurut pengakuan Bhakti, Jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.

    “Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti. Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.

    Sempat Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun

    Sidang masih terus belanjut

    Planet Merdeka - Sidang lanjutan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh pelajar SMA ZA di Malang masih terus berlanjut. Selasa (21/01/2020) digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Seperti yang diketahui pada 8 September 2019 lalu terjadi pembunuhan terhadap seorang begal bernama Misnan. Misnan dihabisi oleh ZA karena mengancam akan memperkosa kekasihnya. Jasad Misnan kemudian ditemukan keesokan harinya (9 September 2019) di ladang tebu yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    2 dari 5 halaman

    Dituntut 1 tahun

    Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, JPU menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

    “Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak. Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.

    3 dari 5 halaman

    Jaksa tak bisa membuktikan

    Lebih lanjut, Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa. Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang sebelumnya juga didakwakan pada ZA. 

    Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan itu, menurut pengakuan Bhakti, Jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.

    “Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti. Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.

    4 dari 5 halaman

    Akan bacakan nota keberatan dalam sidang pledoi

    Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan digelar pada hari ini, Rabu (22/01/2020).

    “Kami akan tetap menyampaikan kepada Ibu Hakim tentang pledoi kami,” ujar dia.

    Sempat Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun

    Sidang masih terus belanjut

    Planet Merdeka - Sidang lanjutan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh pelajar SMA ZA di Malang masih terus berlanjut. Selasa (21/01/2020) digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Seperti yang diketahui pada 8 September 2019 lalu terjadi pembunuhan terhadap seorang begal bernama Misnan. Misnan dihabisi oleh ZA karena mengancam akan memperkosa kekasihnya. Jasad Misnan kemudian ditemukan keesokan harinya (9 September 2019) di ladang tebu yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    2 dari 5 halaman

    Dituntut 1 tahun

    Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, JPU menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

    “Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak. Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.

    3 dari 5 halaman

    Jaksa tak bisa membuktikan

    Lebih lanjut, Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa. Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang sebelumnya juga didakwakan pada ZA. 

    Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan itu, menurut pengakuan Bhakti, Jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.

    “Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti. Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.

    4 dari 5 halaman

    Akan bacakan nota keberatan dalam sidang pledoi

    Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan digelar pada hari ini, Rabu (22/01/2020).

    “Kami akan tetap menyampaikan kepada Ibu Hakim tentang pledoi kami,” ujar dia.

    5 dari 5 halaman

    Menyita perhatian banyak orang

    Sebagaimana yang diketahui, kasus ZA ini menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut menyoroti kasus pelajar SMA ini. Bukan hanya itu, Hotman juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus ZA tersebut.

    Selain itu, dalam rapat DPR RI dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, kasus ini juga sempat dipertanyakan oleh anggota dewan. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memberikan penjelasannya terkait dakwaan yang dijatuhkan pada ZA yakni dengan tudingan pembunuhan berencana. 

    Tak sedikit yang menyayangkan aksi heroik ZA itu yang justru berujung pada pidana. Pasalnya, ZA membunuh begal itu karena sang pacar diancam akan diperkosa. Menurut banyak orang, hal itu merupakan sesuatu yang wajar ketika seseorang melakukan pembelaan dalam keadaan tertekan atau terpaksa karena ada ancaman.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sempat Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar