Tanpa Akreditasi, Dana BOS di Inhil Terancam Tak Cair

Daftar Isi

     

    Foto: Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Fathurrahman

    LancangKuning.Com, INHIL - Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengimbau sekolah untuk melakukan akreditasi pada tahun 2021. Himbauan tersebut dibenar Sekretaris Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Fathurrahman.

    Baca Juga: Kuasa Allah: China Disibukkan Virus Corona, Uyghur Kini Sibuk Baca Alquran

    Ia mengatakan, pola pengisian akreditasi bagi sekolah ditahun 2020 tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya. Tahun ini sistem pengisian menggunakan aplikasi yang baru, dimana penilaian sekolah lebih diutamakan.

    "Kami berharap dan menghimbau sekolah yang belum terakreditasi di Inhil agar lebih giat lagi bekerja. Kepala sekolah harus pro aktif dalam mengelola dan mengatur dalam bentuk musyawarah," tutur Fathurrahman saat ditemui ruang kerja, Kamis (30/1/2020) kemarin.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Mantan Kepala Bidang Dikdas Inhil kembali menegaskan, sanksi bagi sekolah yang belum terakreditasi pada tahun 2021. Maka Dana Operasional Sekolah (BOS) terancam tidak dibagikan (Cair). Jadi masih ada renggang waktu yang cukup lama, ia berharap kepala sekolah untuk serius membina guru-guru disekolah tersebut.

    "Artinya, pengisian akreditasi bukan hanya data-data saja. Tapi lebih mengutamakan mutu, sebab arah masa depan sekolah kedepan adalah mutu seperti membuat kebijakan, pengunaan Dana BOS harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama guru-guru, Komite sekolah dan wali murid," tambah Sekretaris.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Fathur mengigatkan, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) harus dioptimalkan kembali oleh pihak sekolah. Sumber data-data seharusnya tidak lagi dari kepala sekolah saja, namun melibatkan unsur-unsur sekolah. Sebab, kebijakan Mentri Pendidikan yang baru saat ini lebih mengarah kesana (Gotong Royong).

    "Gotong Royong ini maksudnya, kepala sekolah harus aktifkan semua unsur sekolah, guru, komite dan wali murid dalam kegiataan maupun iven-iven sekolah. Ini adalah tugas kepsek mengolah agar sekolah lebih maju," paparnya lagi.

    Selain itu, dalam mendorong sekolah mendapatkan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional (BAN) melalui BAN Provinsi Riau telah memberikan jumlah kuota Panitia Akreditasi Kabupaten di Inhil tahun ini cukup banyak.
     

    Baca Juga: Ada Kabar Buruk dari Marc Marquez

    "Saya lupa jumlahnya berapa, yang jelas tahun 2020 ini cukup banyak yang diberikan BAN Provinsi untuk mendorong agar sekolah mendapatkan akreditasi," pungkasnya.

    "Akreditasi sekolah berlaku selama 5 tahun. Kami berharap sekolah-sekolah yang ada di Inhil berpacu mendapatkan nilai baik, minimal C. Dan optimalkan kembali MBS itu sebaik-sebaiknya dalam pengisian akreditasi sekolah," tungkasnya.

    Untuk diketahui, akreditasi bagi sekolah sudah diatur dalam PP 19 Tahun 2005  Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan  oleh BAN_S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    1. Peringkat akreditasi A, jika sekolah memperoleh nilai akhir Akreditasi (NA) 91 sampai dengan 100.

    2. Peringkat akreditasi B, jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) 81 sampai dengan 90.

    3. Peringkat akreditasi C (cukup) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi  (NA,) 71 sampai dengan 80.

    Apabila perolehan nilai antara 61 sampai dengan 70  D (kurang,) artinya tidak terakreditasi.

    Nilai antara 0 sampai dengan 60 peringkat E (sangat kurang). (Har/LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tanpa Akreditasi, Dana BOS di Inhil Terancam Tak Cair
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar