Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Kekayaan intelektual atau yang sering disebut dengan Hak kekayaan intelektual adalah keseimbangan kata yang sering digunakan untuk hak-hak yang muncul dari hasil pemikiran yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses yang dapat bermanfaat bagi manusia.

    Kesimpulannya, Kekayaan intelektual adalah hak yang berguna untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual. Undang-undang telah menetapkan beberapa jenis kekayaan yang dapat dimiliki oleh orang biasa atau pengusaha. Ada pembagian jenis objek yang dapat digunakan sebagai kekayaan atau milik pribadi, divisi dibagi menjadi:

    • Benda bergerak, contohnya adalah perak, emas, teh, kopi dan peralatan peralatan elektronik untuk berkomunikasi, informasi dan lain-lain.
    • Benda tidak bergerak, contohnya adalah tanah, toko, rumah dan pabrik
    • Benda yang tidak berwujud contohnya adalah merek, paten dan hak cipta.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Ruang lingkup hak kekayaan intelektual harus memerlukan perlindungan hukum internasional yaitu sebagai berikut:

    1. Hak cipta dan suatu.
    2. Merek
    3. Indikasi suatu geografis
    4. Sebuah rancangan industri
    5. Paten
    6. Desain tampilan dari lingkaran elektronik terintegrasi
    7. Suatu perlindungan terhadap rahasia perdagangan
    8. Melakukan tindakan pengendalian untuk praktek-praktek persaingan yang tidak sehat di dalam perjanjian lisensi

    Pada hak cipta subjek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak yang bersangkutan dengan hak cipta subjek haknya adalah artis di sebuah pertunjukan penampilannya. Seorang produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkan dan sebuah organisasi penyiaran terhadap program televise atau pun radio.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Darul Ulum Purwakarta

    Dan suatu merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk seperti barang atau jasa. Indikasi geografis merupakan tanda-tanda yang dapat menunjukkan tempat atau daerah asal barang yang diproduksi dan banyak lainnya.

    Hak Cipta

    Hak cipta merupakan hak khusus untuk pencipta yang bertujuan mengumumkan atau mereproduksi karyanya. Termasuk juga ciptaa yang di dalam bidang pengetahuan dan sastra bahasa. Di dalam Hak Cipta terdapat beberapa penggolongan seperti halnya sebagai berikut:

    Subjek Hak-Hak Cipta

    1. Pencipta
      Adalah seorang yang menciptakan atau kelompok yang bersama-sama menciptakan dan bertukar inspirasi yang lahir dari suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, kemampuan berimajinasi, kecekatan da keterampilan maupun suatu keahlian yang diterapkan dalam bentuk yang khusus dan juga bersifat diri sendiri.
    2. Pemegang Hak Cipta
      Yang berhak memegang hak cipta adalah seorang yang menciptakan barang atau jasa, atau orang lain yang akan menerima selanjutnya hak dari orang yang menciptakan tersebut.
    3. Objek Hak Cipta
      Objek hak cipta adalah suatu ciptaan dari seorang pencipta yang memiliki bentuk yang tersendiri atau khas yang dapat menunjukan keaslian dalam suatu pengetahuan, seni dan juga sastra, ciptaan yang dapat dilindungi adalah cipta yang terbentuk dari dalam ilmu tersebut.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau 

    • Paten

    Paten merupakan suatu hak yang eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensasinya dari bidang teknologi. Yang untuk waktu tertentu melakukan investasi itu sendiri dengan mengajui persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan oleh Negara untuk pencipta sebuah inovasi baru. Merek

    Merek merupakan tanda dari sebuah produk supaya menjadi pembeda dari produk satu dan produk lainnya, merek biasanya berupa gambar, nama, angka atau huruf dan sebagainya.

    • Desain Industri

    Desain industri adalah kreasi bentuk atau konfigurasi dan juga terdiri dari garis dan warna serta kombinasi seni dua dimensi dan tiga dimensi yang dapat membuat kerajinan.

    • Rahasia Dagang

    Merupakan sebuah informasi yang tidak dapat diketahui oleh semua kalangan umum di sebuah bidang teknologi atau pun di bidang bisnis yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena sangat berguna di dalam suatu kegiatan usaha yang dijaga rahasianya oleh sang pemilik.

    • Indikasi Geografis

    Merupakan sebuah tanda yang menunjukkan tempat daerah asal suatu barang yang dibuat dikarenakan oleh beberapa factor dari kombinasi beberapa faktor akan menghasilkan karakteristik dan kualitas tertentu dari produk yang dihasilkan.(Daru)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar