Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Perbedaan dari hak paten dan hak cipta meliputi beberapa hal, ialah sebagi berikut.

    1. Hak paten ada atau dibuat setelah adanya hak cipta.
    2. Hak cipta merupakan hak yang pertama kali dibuat atau dibentuk sebelum hak paten ada.
    3. Hak paten dibuat atau dibentuk untuk tujuan memperlihatkan kelebihan maupun keunggulan dari suatu produk maupun jasa.
    4. Hak cipta dibentuk atau dibuat untuk tujuan melindungi hasil ciptaan dari suatu produk maupun jasa.
    5. Hak paten ialah hak sekunder, hak kedua. Jika tidak memiliki maka tidak berpengaruh besar untuk suatu barang maupun jasa.
    6. Hak cipta ialah hak primer, hak pertama. Jika tidak memiliki hak ini maka akan berpengaruh besar bagi suatu produk maupun jasa.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Perbedaan-perbedaan diatas akan kita bahas sebagai berikut. Pengertian atau yang dimaksud dengan hak paten ialah hak yang ada setelah hak cipta dibentuk. Hak ini bertujuan untuk mematenkan atau menunjukkan kelebihan serta keunggulan yang dimiliki suatu produk atau jasa. Dengan adanya hak paten maka produk atau jasa yang ditawarkan memiliki banyak peminat, setelah mengetahui bahwa ada kelebihan dari produk maupun jasa tersebut.

    Adapun yang dimaksud dengan hak cipta ialah hak yang pertama kali di buat sebelum adanya hak paten. Hak cipta dibentuk atau dibuat dengan tujuan untuk melindungi hasil dari ciptaan, baik jasa maupun barang. Dengan adanya hak cipta maka jasa maupun barang yang kita tawarkan tetap dilindungi atau tidak direbut oleh orang lain.

    Hak cipta dan hak paten merupakan hak yang harus dimiliki suatu produk atau jasa terutama suatu perusahaan, agar suatu ciptaan seperti barang dan jasa tetap dilindungi dan tentunya tidak mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Akademi Kuliner Monas Pasifik

    Jika hak cipta tidak ada pada perusahaan maka hal ini dapat membahayakan untuk perusahaan tersebut nantinya. Hak cipta memiliki pengaruh besar bagi perusahaan. Karena, tanpa adanya hak cipta suatu perusahaan dapat dikatakan ilegal. Dengan tidak adanya hak cipta berakibat perusahaan akan disita atau tidak diizinkan untuk membuat maupun memperbanyak produk atau jasa.

    Hak paten sendiri dapat memperkuat atau melengkapi hak cipta, karena dengan adanya hak paten dapat membuat perusahaan menjadi lebih dikenal banyak orang. Karena, dengan menunjukkan keunggulan suatu produk orang akan tertarik untuk menjadi pelanggan.

    Hak paten dan hak cipta memiliki kelebihan tersendiri atas masing-masing hak. Hak yang dimiliki hak paten dan hak cipta sangat bermanfaat untuk berjalannya suatu perusahaan. Dengan adanya hak paten dan hak cipta perusahaan akan lebih berkembang dan lebih maju.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Tanpa adanya hak paten dan hak cipta suatu perusahaan tidak akan dapat maju atau berkembang bahkan dapat mengalami kerugian dan akhirnya mengalami kegagalan dalam usahanya. Dengan adanya hak cipta maka apa yang kita usahakan tidak menjadi sia-sia. Sedangkan dengan adanya hak paten apa yang kita usahakan akan menjadi lebih dikenal banyak orang.

    Hak paten dan hak cipta bertujuan sama untuk memajukan atau mengembangkan suatu usaha yang akan kita jalankan. Namun, dengan cara yang berbeda-beda. Setiap perusahaan baik besar maupun kecil arus memiliki hak paten dan hak cipta.

    Karena, tanpa adanya kedua hak ini perusahaan dapat terancam. Hak paten dan hak cipta memiliki tujuan untuk tetap mempertahankan suatu hasil ciptaan yang kita buat atau produksi. Hak ini juga memiliki undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, dengan memiliki hak paten dan hak cipta perusahaan kita akan dilindungi oleh pemerintah.

    Hak paten dan hak cipta dapat diibaratkan seperti izin untuk membuat atau melakukan sesuatu untuk memproduksi.  Contohnya seperti mengolah kayu menjadi perabotan seperti kursi, lemari, meja dan yang lainnya.(Rendy)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar