Ditangkap Polres Inhu, Delapan Pelaku Rokok Ilegal Dibebaskan Bea Cukai Tembilahan

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.com, INHU -- Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau diduga bebaskan delapan pelaku penyeludupan rokok ilegal tanpa bea cukai. Hal ini dibenarkan oleh Candra, selaku Kasubsi penindakan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/20) melalui via telepon seluler.

    " Iya, pelaku kita lepas karena dari pihak penyidik kita mengatakan tidak cukup bukti. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku," singkatnya

    Baca Juga: Enam Stadion Utama Disetujui FIFA Gelar Laga Piala Dunia U-20

    Selanjutnya, dikatakan Candra, sebelumnya ia enggan memberikan stepmen kepada media ini. Kalau pengen lengkap tentang keterangan dari pihak kami, datang aja ke kantor, ucapnya.  

    Terkait hal ini, berdasarkan data dari PS Paur Humas Aipda Misran pada Kamis (14/11/19) bahwa delapan pelaku diamankan bersama barang bukti dengan jumlah kurang lebih 89 Dus rokok ilegal yang bermerek luffman dan H-mild.

    Baca Juga: Catat! Musda KNPI Riau yang ke 14 Digelar di Gedung Serindit 8 Februari 2020

    Selain Sigaret, beberapa unit kendaraan roda empat juga diamankan seperti Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP, Toyota Avanza BM 1372 GA, Toyota Avanza BM 1639 GD, Mitshubishi Expander BM 1751 EI, Toyota Avanza BM 1496 BV.

    Sedangkan untuk pelaku yang diamankan berinisial SBL (43) warga Desa Sukara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Yang berperan sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. HDR (32) warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Untuk tersangka IHK (32), warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. Pelaku PHS (37) warga Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir. IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai pemilik rokok.

    Kemudian APR (31), warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Kritang Kecamatan Kemuning Inhil dan SRL (31) warga Desa Kritang Kecamatan Kemuning Inhil. Proses penangkapan itu dilakukan oleh tim Buser Narasinga Polres Indragiri Hulu sekira pukul 05.00 WIB.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Terpisah, AKBP Efrizal, S.IK, Kapolres Inhu saat dikonfirmasi terkait hal ini
    mengatakan bahwa kalau masalah penanganannya silahkan konfirmasi dengan pihak bea cukai. Karena secara resmi sudah dilaksanakan penyerahan barang bukti serta pelaku dan saksi kepada PPNS kantor Pengawasan Bea dan Cukai tembilahan.

    " Kalau menyoal tentang kurangnya bukti, seharusnya dari awal tentunya pelimpahan dari polres akan di tolak oleh bea cukai. Nah, ini kenapa diterima kalau itu kurang bukti," tegasnya. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ditangkap Polres Inhu, Delapan Pelaku Rokok Ilegal Dibebaskan Bea Cukai Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar