Konsep Dasar Penggolongan Obat

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Obat adalah suatu bahan zat yang bisa di dapatkan dari tumbuhan, hewan, mineral maupun zat-zat kimia yang di pergunakan untuk menghilangkan rasa sakit, atau bisa untuk memperlambat penyakit datang dan tentu juga bisa menyembuhkan penyakit, harus sesuai dosis supaya bisa mendapatkan khasiatnya.

    Penggolongan Obat

    Macam-macam Golongan obat adalah golongan yang di maksud lebih untuk meningkatkan keamanan distribusi yang bermacam macam seperti obat bebas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika yang mengatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 949/Menkes/Per/VI/2000. Peraturan tersebut di golongkan lima golongan yaitu :

    Berikut ini adalah penjabaran masing-masing penggolongan obat tersebut.

    1.      Obat Bebas

    Obat bebas merupakan obat yang boleh gunakan tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan di sebut dengan obat OTC (Over The Counter), Obat bebas juga dapat dijual di bermacam tempat seperti di warung, Apotek, Indomaret dan Alfamart. Cara pemakaian bagi penderita harus membeli obat dengan jumlah yang di perlukan.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    2.      Obat Bebas Terbatas

    Obat terbatas merupakan obat yang termasuk dalam obat keras tetapi juga masih bisa di jual dan di beli bebas tanpa menggunakan resep dokter, dan ada tanda peringatan. Tanda peringatan pada obat tersebut dapat dilihat dengan adanya tanda lingkaran berwarna biru dengan garis ditepi berwarna hitam. Pasien harus memperoleh informasi yang di harapkan obat tersebut cocok sama dirinya adapun contoh golongan obat ini : obat pilek batuk, krim antiseptics, neo rheumacyl, visine, rotho, dan antimo tablet.

    3.      Obat Wajib Apotek (OWA)   

    OWA merupakan obat keras yang harus didapatkan dari seorang Apoteker Pengelola Apotik bisa di sebut APA kepada pasien. APA bisa memberikan obat keras kepada pasien tetapi ada persyaratannya yaitu :

    1.      Apoteker harus wajib melakukan atau mencatat data pasien yang baik dan benar seperti contoh nama, umur dan alamat serta penyakit yang di alaminya.

    2.      Apoteker harus wajib memenuhi atau mengetahui jenis dan ketentuan jumlah obat yang harus diberi kepada pasien. Contohnya jenis obat oksitetrasiklin salep yang tergolong OWA hanya boleh dikasi 1 tube.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Aisyiyah Surakarta

    3.      Apoteker harus wajib memberi informasi obat secara benar dan baik harus memenuhi : cara memakai obat serta cara menyimpan obat yang baik dan benar dan juga efek samping dari obat tersebut yang bisa timbul saat memakai obat tersebut.

    Tujuan dari OWA merupakan memperbanyak jangkauan obat tersebut untuk manusia maka dari itu obat yang masi tergolong dari OWA obat yang paling banyak di perlukan untuk masyarakat. Contoh obat : obat anti flamasi, obat alergi kulit (salep hidrokottison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemiks (CTM), obat KB hormonal.

    Sesuai Permenkes No.919/MENKE/PERS/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:

    1. Tidak boleh digunakan untuk ibu hamil, lansia yang berumur di 65 ke atas, dan anak di berumur di bawah 2 tahun.
    2. Pengobatan sendiri dengan obat wajib apotek tidak menghasilkan resiko kelanjutan sakit.
    3. Pengobatan tidak perlu menggunakan alat khusus yang biasanya di lakukan sama perawat.
    4. Obat wajib apotek mempunyai keamanan yang cukup bagus untuk kesehatan dan bisa di pertanggung jawabkan bagi pengobatan sendiri.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    4.      Obat Keras

    Obat keras juga di sebut sebagai gevaarlijk atau berbahaya obat yang harus menggunakan resep dokter dan untuk penandaan obat tersebut mempunyai tanda lingkaran berwarna merah mempunyai garis warna hitam dan di tengahnya ada huruf K yang bersentuhan dengan garis.

    Obat keras masuk terdalam golongan antibiotic seperti penisilin serta obat yang mengandung hormone contohnya obat penenang. Obat keras apabila di gunakan sembarangan bisa mengakibatkan keracunan atau bisa juga memperburuk penyakit yang kita alami sehingga menimbulkan kematian. Obat keras tersebut mempunyai rasa ketagihan apabila sering di gunakan sama hal dengan narkoba.(Ade)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konsep Dasar Penggolongan Obat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar