Daftar Isi
Foto: Tersangka
LancangKuning.com, INHU -- Perbuatan cabul atau tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kini, pelaku sudah mendekam dalam sel polisi di Mapolsek Lirik pada Sabtu (18/1/20) untuk proses Sidik. Atas perbuatannya, akan dikenakan hukum sesuai dengan pasal 80 dan 81 UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Polresta Pekanbaru Temukan 3 Wanita Positif Narkoba
Sebut saja Bunga (13), mengaku bahwa sudah dua kali di setubuhi oleh pelaku berinisial HT (46) sekaligus orang tua tiri, warga Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan diwaktu berbeda namun tempat yang sama di sebuah gubuk di areal kebun kelapa sawit milik warga di Kecamatan Lirik.
" Saya diancam dan dipaksa untuk menuruti nafsu bejat itu. HT (pelaku), sebelum melampiaskan nafsu birahinya sempat membanting tubuh korban ke lantai hingga lemas. Saat itulah hubungan terlarang terjadi," ujarnya melalui PS Paur Humas Aipda Misran pada Minggu (19/1/20).
Baca Juga: Riau Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Sebelum hal ini dilaporkan ke polisi. Bunga (13), sebelumnya menceritakan musibah yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang berinisial DL (37). Bahwa pada bulan Agustus 2019, korban dibawa pelaku (ayah tiri korban) ke pondok untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
" Pelaku memaksa, mengancam, apabila kejadian ini disebutkan ke mamak mu, nanti ku kumasukkan kau kedalam parit," cerita Bunga kepada ibunya pada Sabtu (18/1/20).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Setelah mendengar cerita dari Bunga. DL (ibu korban) sontak tak terima atas prilaku suaminya kepada korban. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
AKBP Efrizal, selaku Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 dan 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lirik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lirik melakukan penangkapan di rumah terlapor di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan (18/1/20), katanya.
Saat ini terlapor sudah diamankan bersama dengan barang bukti dengan rincian satu buah bantal, satu unit sepeda motor dan satu pasang pakaian korban. (dan)
Komentar