Pemko Pekanbaru Akan Cabut Izin Warnet Game Online

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi Warnet

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mencabut izin warung internet (warnet) yang menyalahi aturan. Demikian pernyataan Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM - PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Rabu (15/01/20).

    Baca Juga: Target Investasi Pekanbaru Tahun Ini Sebesar Rp3,5 Triliun

    Quarte mengatakan bahwa pihaknya bisa mengambil tindakan tegas kepada pengusaha warnet yang menyalahi aturan yang ada, yakni menjadikan warnetnya sebagai tempat bermain game online.

    Baca Juga: Ini 10 Prioritas Pembangunan di Riau

    "Warnetkan digunakan untuk mengakses internet, jadi kalau sudah menyalahi aturan. Kita bakal tindak apalagi diakses untuk bermain game online ataupun judi online yang jelas menyalahi aturan," ujar Quarte, mengutip mediacenterriau.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ia menjelaskan pengelola warnet harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda), yaitu batas operasi warnet hingga pukul 22.00 WIB. Saat ini banyak pengusaha warnet yang belum mengantongi surat izin, maka dari itu pihaknya berharap agar pengelola warnet mengurus surat izin.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Jika tidak ada juga yang mempunyai surat izin, kita bakalan turun ke lokasi bersama Satpol PP untuk menyegel warnet tersebut." tegasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemko Pekanbaru Akan Cabut Izin Warnet Game Online
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar