Sri Mulyani Stop Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif

Daftar Isi


    Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penyaluran Dana Desa untuk 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

    LancangKuning.com, Jakarta -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghentikan penyaluran Dana Desa untuk 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil sesuai hasil investigasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

    Sebelumnya, bendahara negara memang sudah mengendus ada desa yang tidak sah secara geografis, namun tetap mendapat aliran Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir. Atas hal ini, Kementerian Dalam Negeri pun membentuk tim investigasi bersama Polda setempat untuk mengusut 56 desa tersebut.

    Baca Juga: Polisi Sebut 13 Artis Lain Diduga Terseret Kasus Memiles

    Dari hasil temuan, rupanya registrasi administrasi desa-desa tersebut dari Kemendagri baru keluar pada 2016. Lalu, para desa itu mulai mendapat aliran Dana Desa pada 2017.

    Padahal, registrasi administrasi pembentukan desa mengacu pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Menurut Sri Mulyani, hal ini tidak logis, sehingga penyaluran Dana Desa ke 56 desa itu dihentikan sampai ada kejelasan status.

    Baca Juga: Viral Anggota Baru DPRD Bekasi Tertidur Saat Pelantikan

    "Secara yuridis, 56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda tidak melalui DPRD, padahal Perda itu tentang pertanggungjawaban APBD. Maka, penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya," ucap Sri Mulyani saat rapat bersama Komite IV DPD di Kompleks DPR/MPR, Selasa (14/1).

    Menurutnya, seharusnya aturan yang menjadi acuan pembentukan desa tidak mengikuti Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Namun, memiliki Perda tersendiri sesuai desa terdaftar.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban," jelasnya.

    Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menghentikan penyaluran karena tak mau penerimaan negara yang sudah susah payah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terbuang percuma. Sementara desa yang mendapat aliran dana tidak jelas keberadaan dan status administrasinya.

    "Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut," ungkapnya.

    Di sisi lain, ia mengatakan penyaluran dana desa untuk empat desa juga dihentikan sejak masa pencairan tahap ketiga pada 2018. Hal ini karena terindikasi masalah yang sama, yaitu tidak teregistrasi.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Melansir CNN Indonesia, Empat desa tersebut, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha. Lebih lanjut, bendahara negara juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki data desa mereka.

    Pasalnya, Kementerian Keuangan bukan kementerian teknis yang bertanggungjawab atas keakuratan data tersebut. Kementerian Keuangan hanya institusi yang bertugas melakukan penyaluran Dana Desa.

    "Kami juga tentu berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," pungkasnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sri Mulyani Stop Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar