Mediasi Lahan Masyarakat Desa Rambah Samo dan Perusahaan di Rokan Hulu

Daftar Isi

     

    Foto: Humas

    LancangKuning.Com, ROKAN HULU - Adanya konflik antara masyarakat di 6 Desa dengan PT Sawit Asahan Indah, di Kecamatan Rambah Samo, akhirnya berujung dengan Mediasi, Senin (06/01/2020) di Kantor Bupati Rokan Hulu.

    Pemkab Rokan Hulu dan Polres Rohul memfasilitasi kedua belah pihak, agar dipertemukan untuk mencari solusi yang terbaik.

    Adapun mediasi antara Masyarakat dengan PT SAI dihadiri langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, Asisten I Setda Rohul M Zaki, Kabag Adwil M Franovandi, Ketua MKA LAMR Rohul T Rafli Armien, Camat Rambah Samo Ari Gunadi, Kepala Desa dari 6 Desa, Perwakilan PT SAI dan masyarakat.

    Mediasi antara Masyarakat 6 Desa masing-masing Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Desa Sei Kuning, Lubuk Bilang, Lubuk Napal dan Sei Salak.

    Hal ini awalnya dipicu adanya tuntuan masyarakat yang meminta hak atas Kebun Sawit dari PT SAI, seluas 20 persen dari 5.200 Ha Areal HGU PT SAI yang diperpanjang, sebagai Syarat Perpanjangan HGU PT SAI yang telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.

    Warga 6 desa ini mengklaim, berhak mendapatkan fasilitasi Pembangunan Kebun Sawit dari PT SAI, karena lahan HGU PT SAI tersebut semulanya adalah Bekas Perladangan nenek Moyang mereka.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Mediasi sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali, namun selalu menemui jalan buntu, pada akhirnya, wargapun berencana melakukan pemancangan lahan HGU PT SAI, yang menurut mereka sudah Habis per 31 Desember 2019 lalu.

    Bahkan, dikabarkan ada 2 warga ditahan Polisi dikarenakan melakukan penebangan terhadap  pohon Sawit Milik PT SAI.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam Mediasi tersebut, Salah Seorang Tokoh Masyarakat Anwar Siregar mengatakan, Masyarakat 6 Desa meminta penjelasan PT SAI terkait Selisih Areal HGU yang sebelumnya seluas 7.923 Ha menjadi 5.200 Ha pada pengajuan perpanjangan HGU oleh PT SAI.

    Baca Juga: Mahasiswa Kecam Tudingan Oknum Anggota DPRD Meranti dan Ancam akan Demo

    "Kemana sisa lahan HGU itu. Selain itu Kami juga menuntut mendapatkan Fasilitasi Kebun Sawit sebesar 20 persen dari luas Areal HGU PT SAI yang dperpanjang  sesuai peraturan yang berlaku," tegas Anwar Siregar.

    Sedangkan Humas PT SAI, Dedek, menjelaskan PT SAI sudah memenuhi seluruh Persyaratan yang diminta dalam perpanjangan HGU Perusahaan.


    Baca Juga: Dampak Dari Interaksi Antar Ruang Dalam Bidang Ekonomi

    Dijelaskan Humas PT SAI, bahwa PT SAI telah memfasilitasi Pembangunan Kebun Sawit di 8 Desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan masing-masing Desa Sungai Kuning, Teluk Aur Lubuk Bilang, Lubuk Bendahara Timur, Pematang Tebih, Ngaso dan Kota Intan lebih dari 20 persen sesuai yang disayaratkan.

    "Untuk Kecamatan Rambah Samo juga sudah kita lakukan fasilitasi pembangunan kebun Sawit, di 3 desa yang berbatasan langsung dengan PT SAI. Jika masyarakat Rambah Samo ingin PT SAI memfasilitasi pembangunan kebun, silahkan berkomunikasi dengan baik dengan PT SAI," terang Dedek.

    Asisten I Setda Rokan Hulu, M. Zaki mengatakan, Pemerintah tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku, juga akan selalu mencari solusi terbaik kepada Investor dan juga masyarakat agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

    "Dalam hal ini kita tidak bisa intervensi antara masyarakat dan perusahaan. ini kesepakatan kedua belah pihak, dan kita hanya akan faslitasi sehingga keduanya menang, masyarakat tidak dirugikan perusahaan juga tidak dirugikan," tegas M. Zaki.

    Kemudian, Mediasi antara masyarakat 6 Desa Kecamatan Rambah Samo dengan PT SAI rencananya akan di lanjutkan pada hari Rabu 8 januari mendatang, dan akan mencari solusi dan win-win solution antar keingnian masyarakat dan Perusahaan. (LKC/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mediasi Lahan Masyarakat Desa Rambah Samo dan Perusahaan di Rokan Hulu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar