Daftar Isi
Foto:Sengketa Tanah di UNRI
LancangKuning.com, PEKANBARU – Hingga saat ini, persengketaan lahan di Universitas Riau yang menyeret nama PT. Hasrat Tata Jaya tak kunjung selesai. Semenjak 14 tahun lalu, permasalahan tersebut seperti roda berputar belum menemukan titik solusi yang tepat. Bahkan Kementerian Dalam Negeri pun sudah memberikan instruksi kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau, namun solusi tersebut belum dilakukan. Pihak BEM Universitas Riau menilai bahwa permasalahan sengeketa lahan ini seolah-olah tidak mau diselesaikan.
Baca Juga: Ditausiahi Mustafa Umar, UIR Lepas 12 Pegawai Umroh
Berdasarkan informasi dari data-data sebelumnya, tahun 2006 pihak Pemerintah Provinsi Riau sudah mewanti-wanti melalui surat kepada Universitas Riau atas nama Rektor Universitas Riau untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang sedang bersengketa. Namun, himbauan tersebut tidak direspon secara baik. Faktanya, pihak UNRI justru mendirikan bangunan di tanah yang sedang bersengketa, diantaranya yaitu ECO EDUPARK yang didirikan pada tahun 2015. Selain itu, juga ada gedung Garsing yang direncanakan untuk pelaksanaan kegiatan kampus, Fakultas Hukum, Bumi Perkemahan Pramuka dan ada beberapa juga yang lain.
Foto:Sengketa Tanah di UNRI
Syafrul Ardi selaku Presiden Mahasiswa mengatakan bahwa, "Begitu banyak bangunan yang memang bermanfaat bagi kegiatan mahasiswa di sana. Lantas, bagaimana cara Pemprov Riau dan UNRI untuk menyelamatkan aset-aset kita di atas tanah tersebut (?) Itu yang kita harapkan sebagai mahasiswa Universitas Riau." ujar Syafrul saat diwawancarai.
Baca Juga: Mengelak Lobang Jalan, Dua Kenderaan "Adu Kambing" di Siak
Foto:Sengketa Tanah di UNRI
Tahun 2018, tanah tersebut akhirnya diberi pagar dengan dibangunnya beton sepanjang tanah yang bersengketa oleh PT Hasrat Tata Jaya. Setelah kejadian tersebut, mahasiswa Universitas Riau melakukan beberapa kali aksi untuk mempertanyakan solusi persengketaan lahan tersebut. Saat itu, melalui BEM Universitas Riau juga pernah dilakukan audiensi terkait masalah ganti rugi maupun penganggarannya. Namun, Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekda mengatakan bahwa tanah tersebut tidak bisa dianggarkan. Saat itu, alasan Pemerintah Provinsi Riau karena tanah tersebut sudah dianggarkan dan dibayar.
Foto:Sengketa Tanah di UNRI
"Kalau memang sudah pernah dianggarkan ataupun sudah dibayarkan, kenapa masih dipermasalahkan sampai-sampai harus diberi beton?" ujar Syafrul secara lugas.
Mahasiswa juga meminta bukti pembayarannya, namun pihak yang bersangkutan tidak bisa menampilkannya. Bahkan, pihak Universitas Riau juga mengatakan adanya bukti baru, tapi selalu ditolak. Hingga permasalahan sengketa lahan ini sampai ke Mahkamah Agung dan diputuskan bahwasanya kekuatan hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Pemprov Riau hanya bisa mengembalikan atau mengganti rugi.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kemudian, pihak BEM Universitas Riau melakukan audiensi pada (02/12/2019) dengan pihak Rektorat, salah satu poinnya yakni agar segera membuatkan agenda bersama dengan pihak Biro Hukum, Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi, BPN. Bahkan BEM UNRI pun meminta untuk menghadirkan pihak PT. HTJ, namun usulan tersebut ditolak. Pada (09/12/2019) audiensi kedua dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan. Diperoleh bahwasanya dari analisis Biro Hukum yang menyatakan tidak adalagi upaya hukum terkait putusan yang telah dilakukan. Jadi, Pemprov Riau harus menganggarkan tanah yang bersengketa. Hingga pada tahun 2019, penganggaran tersebut tidak kunjung dilakukan, alasannya karena objek tersebut masih memiliki kesalahan sehingga pengesekusian pun tidak bisa dilakukan.
Hasil dari audiensi tersebut, mahasiswa menilai bahwa pihak-pihak yang berbicara masih mengatakan ketidakjelasan objek yang ada, makanya pihak eksekusi tidak dilaksanakan. Rektor pun mengatakan bahwa status tanah tersebut masih status Kuo. Padahal sudah bersifat hukum tetap.
Foto:Sengketa Tanah di UNRI
Syafrul pun angkat bicara, "Kalau seandainya putusan hukum sudah dikeluarkan dan putusan hukum sudah tetap. Jelas objeknya sudah benar. Lantas, kenapa objeknya masih dikatakan salah? Nah, ini kan patut kita pertanyakan. Kalau memang salah, tunjukin bukti sebenarnya. Namun, hingga saat ini, bukti tersebut juga tidak ada diperlihatkan." tegas Syafrul.
Syafrul juga mengatakan kalau pihak mahasiswa juga sudah menunjukkan bukti peta lahan yang bersengketa. Akan tetapi pihak yang menghadiri audiensi saat itu justru mengatakan masih salah. Pihak mahasiswa pun meminta peta sebenarnya. Namun, tidak juga diberikan ataupun ditunjukkan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Saat ini, yang menjadi fokusan kita yaitu surat yang sudah dikeluarkan Kemendagri pada tanggal 24 September dengan nomor 180/9796/SJ tujuan kepada Gubernur Riau. Di poin nomor 1b, yaitu memerintahkan Pemprov membayar ganti rugi kepada PT Hasrat Tata Jaya sebesar lebih kurang Rp 35 M atau mengembalikan tanah seluas lebih kurang 176.030 M². Kemudian, Kemendagri kembali mengeluarkan surat tentang evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang penganggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020. Di poin 23, menyatakan Pemprov Riau agar memperhatikan dan melaksanakan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 180/9796/SJ perihal pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nah, itu sudah disampaikan oleh Kemendagri agar melaksanakan isi surat tersebut," ujar Syafrul secara jelas.
"Inilah memang solusi yang benar-benar bisa menyelamatkan aset negara terutama yang memang haknya mahasiswa. Kami sebagai mahasiswa sangat berharap agar Pemprov Riau menganggarkan melalui Gubernur Riau terkait instruksi yang dikeluarkan Kemendagri tentang masalah lahan sengketa antara UNRI dengan PT. HTJ. Sehingga permasalahan ini juga tidak berlarut-larut lagi. Harapannya, di tahun 2020 harus diselesaikan. Jika tidak terselesaikan, maka lihat saja yang akan dilakukan Mahasiswa nantinya terutama kepada Gubernur Riau." ungkap Syafrul.(LKC)
Komentar