Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Sejauh ini masyarakat tahu bahwa Birokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintahan salah satu tugasnya yaitu, memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk sosial budaya. Seperti yang kita ketahui banyaknya keluhan- keluhan masyarakat tentang kinerja birokrasi pemerintahan dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan dalam menjalankan sistem birokrasi tersebut.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi
Mengapa kinerja birokrasi selalu dipermasalahkan? Sebab, birokrasi kalau dilihat dari sudut pandang administrasi sebagai suatu sosok organisasi pelayanan, nah didalam ini Aparatur negara harus merasa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan masyarakat merasa apa yang harus dilakukan oleh aparatur negara tersebut merupakan hak dari masyarakat.
Hal ini tercermin di dalam undang-undang No 25 Tahun 2009.
Berdasarkan hal yang diatas dapat dikemukakan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan sebaik-baiknya dalam hal pelayanan administrasi, maupun pelayanan atas barang dan jasa.
Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Ronaldo Setelah Pensiun
Oleh karena itu sesungguhnya tidak cukup alasan untuk tidak memberikan pelayanan baik kepada masyarakat, sebab hal tersebut adalah kekewajiban bagi aparat penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun keenam, tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Berbagai tanggapan masyarakat justru cendrung menunjukan bahwa jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan didalam pelayanan publik tersebut, sistem dan prosedur pelayanan yang terbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan sumber daya serta berbudaya bukan melayani tapi dilayani juga merupakan aspek yang banyak disoroti.
Kondisi ini karenakan di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang batas minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanan tugas aparatur pemerintahan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Apalagi penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN (Korupsi,Kolusi dan Napotisme) semakin meningkat dan menjadi permasalahan diseluruh negeri ini pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan akuntable, dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri, dengan ini citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelengaraan pemerintahan.
Hal itu berdampak juga pada pupusnya harapan masyarakat atas birokrasi untuk dapat memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalannya, menyebabkan masyarakat enggan berurusan dengan birokrasi pemerintah terbukti dengan adanya “jalan belakang”, “uang pelicin”, “jalan tol” dan sebagainya yang mereka sebut “birokrasi amplop” pada intinya memotong prosedur untuk mendapatkan pelayanan atas prosedur yang panjang dari birokrasi pemerintahan itu.
Dan kita tidak akan pernah habis membicarakan seluk-beluk ruwetnya mekanisme dari prosedur birokrasi pe-merintah itu di sepanjang masa kalau kita tidak pernah bisa memahami keterbatasan yang melekat pada organisasi birokrasi pemerintah itu sendiri tanpa harus permisive terhadap pelayanan yang diberikan, tapi mau tidak mau, terpaksa atau tidak terpaksa kita tetap berurusan dengan birokrasi pemerintah dalam kehidupan bernegara ini.
Lalu bisakah kita beradaptasi dengan pelayan kita yang sudah tua usianya? merasa lebih tahu dan susah diberitahu, rutin dan tidak bisa berubah, pikun tenaga dan kinerjanya sangat terbatas, Tegak kah kita mengganti pelayan yang tua tersebut dengan pelayan yang cerdas, muda dan gesit atau kita memang sudah terbiasa dengan pelayanan yang buruk. (LKC)
Penulis: Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Abdurrab, Reza Darmiyanti
Komentar