DPD RI: Pasar Kaget yang Tidak Mengantongi Izin Termasuk Ilegal

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.com, Pekanbaru -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Intsiawati Ayus menyebutkan pasar kaget harus memiliki izin dari aparat setempat.

    Baca Juga: Himaprodi PPKn FKIP UNRI Siap Gelar Olimpiade PPKn 9 Universitas Riau

    Hal ini disampaikan Intsiawati menanggapi pertanyaan pedagang Pasar Sail Pekanbaru. Para pedagang mengkritik pasar kaget yang letaknya berdekatan dari Pasar Sail Pekanbaru. Hal ini berdampak konsumen menjadi enggan dan malas untuk berbelanja ke gedung Pasar Sail Pekanbaru.

    "Saya katakan ilegal karena pada saat saya tanya kecamatan diam, kelurahan juga diam, rt rw juga enggak tau," ungkap Instiawati di Pasar Sail Pekanbaru, Kamis (19/12/19).

    Baca Juga: MUI Jatim Larang Muslim Kecuali Wapres, Ucapkan Selamat Natal

    Menurutnya setiap kegiatan yang menghimpun lebih dari 50 orang harus mengantongi izin keramaian dengan aparatur pemerintah terdekat termasuk pasar kaget.

    Foto: Istimewa

    "Pasar kaget seperti itu ilegal menurut kacamata saya sendiri melihat tidak ada jawaban dari aparat tadi. Kenapa ini menjadi tuntutan pedagang? Segala sesuatu menjadi tuntutan karena dipertanyakan legalitasnya. Segala sesuatu yang tanpa legalitas menjai pertanyaan," tegasnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Intsiawati Ayus mendatangi langsung pedagang Pasar Sail. Kedatangan Instsiawati untuk mendengarkan langsung keluh kesah pedagang Pasar Sail.

    "Silahkan bapak dan ibuk disampaikan dulu dan kita tampung, setelah itu baru kita cari solusi bersama," kata Instiawati di Pasar Sail, Kamis (19/12/19).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Diskusi yang berlangsung alot juga dihadiri oleh bidang pasar dan pedagang Kota Pekanbaru, pihak kecamatan, lurah koordinator pedagang dan pengelola pasar Sail.

    Foto: Istimewa

    Para pedagang mengeluhkan zonasi pasar yang kurang tertata, keberadaan Daily Mart yang perizinan awalnya hanya menjual buah dan kue namun setelahnya berbeda, serta radius pasar kaget yang terlalu dekat
    Mendengar hal itu, Intsiawati menawarkan tiga solusi yaitu membuat kesepakatan antara perwakilan pedagang untuk berdiskusi bersama pengelola, membenahi fasilitas dimasa transisi pasar, dan menertibkan pasar kaget yang dinilai  ilegal(San).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPD RI: Pasar Kaget yang Tidak Mengantongi Izin Termasuk Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait