Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, Pekanbaru -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Intsiawati Ayus menyebutkan pasar kaget harus memiliki izin dari aparat setempat.
Baca Juga: Himaprodi PPKn FKIP UNRI Siap Gelar Olimpiade PPKn 9 Universitas Riau
Hal ini disampaikan Intsiawati menanggapi pertanyaan pedagang Pasar Sail Pekanbaru. Para pedagang mengkritik pasar kaget yang letaknya berdekatan dari Pasar Sail Pekanbaru. Hal ini berdampak konsumen menjadi enggan dan malas untuk berbelanja ke gedung Pasar Sail Pekanbaru.
"Saya katakan ilegal karena pada saat saya tanya kecamatan diam, kelurahan juga diam, rt rw juga enggak tau," ungkap Instiawati di Pasar Sail Pekanbaru, Kamis (19/12/19).
Baca Juga: MUI Jatim Larang Muslim Kecuali Wapres, Ucapkan Selamat Natal
Menurutnya setiap kegiatan yang menghimpun lebih dari 50 orang harus mengantongi izin keramaian dengan aparatur pemerintah terdekat termasuk pasar kaget.
Foto: Istimewa
"Pasar kaget seperti itu ilegal menurut kacamata saya sendiri melihat tidak ada jawaban dari aparat tadi. Kenapa ini menjadi tuntutan pedagang? Segala sesuatu menjadi tuntutan karena dipertanyakan legalitasnya. Segala sesuatu yang tanpa legalitas menjai pertanyaan," tegasnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Intsiawati Ayus mendatangi langsung pedagang Pasar Sail. Kedatangan Instsiawati untuk mendengarkan langsung keluh kesah pedagang Pasar Sail.
"Silahkan bapak dan ibuk disampaikan dulu dan kita tampung, setelah itu baru kita cari solusi bersama," kata Instiawati di Pasar Sail, Kamis (19/12/19).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Diskusi yang berlangsung alot juga dihadiri oleh bidang pasar dan pedagang Kota Pekanbaru, pihak kecamatan, lurah koordinator pedagang dan pengelola pasar Sail.
Foto: Istimewa
Para pedagang mengeluhkan zonasi pasar yang kurang tertata, keberadaan Daily Mart yang perizinan awalnya hanya menjual buah dan kue namun setelahnya berbeda, serta radius pasar kaget yang terlalu dekat
Mendengar hal itu, Intsiawati menawarkan tiga solusi yaitu membuat kesepakatan antara perwakilan pedagang untuk berdiskusi bersama pengelola, membenahi fasilitas dimasa transisi pasar, dan menertibkan pasar kaget yang dinilai ilegal(San).
Komentar