Tiga Aktivis Riau siap Mendirikan Yayasan Hukum dan Advokasi

Daftar Isi

    Foto: Dwi Agus Putra, S.H, Edi Candra,S.H dan Ali Makinawa,S.H.

    LancangKuning.com, Pekanbaru -- Rabu malam di cafe serambi kopi, tiga Aktivis Riau mantan pimpinan lintas kampus besar di Riau (UNRI, UIN, UIR) melakukan pertemuan.

    Mereka merupakan Alumni dari Fakultas Hukum termuka di Riau.
    Dwi Agus Putra, S.H, Edi Candra,S.H dan Ali Makinawa,S.H. Mereka sebelumnya juga pernah dalam satu forum Nasional yang sama yakni, Forum Lembaga Dakwah Fakultas Hukum se Indonesia (FORDAFHI).

    Baca Juga: Dubes China Ajak Masyarakat RI Lihat Langsung Muslim Uighur

    Dalam pertemuan tersebut tiga aktivis yang masih kuat nilai idealis tersebut sepakat akan menyatukan kekuatan dengan mendirikan Yayasan yang bergerak di bidang Hukum dan Advokasi. Hal ini didasari atas pengalaman selama dikampus menjadi Aktivis Mahasiswa yang kuat dengan nilai idealismenya. Maka mereka membutuhkan wadah yang siap sebagai perpanjangan tangan mereka ke masyarakat.

    Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Cara Importir Akali Bea Masuk

    "Kita butuh wadah yang siap menyalurkan aspirasi masyarakat  maupun kawan-kawan Mahasiswa yang masih aktif dikampus untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, tutur Dwi agus putra,S.H yang pernah menjadi ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Beliau juga berharap sinergiritas antar elemen juga dibutuhkan nanti kedepannya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Sebenarnya harapan tersebut sudah lama kami bicarakan, namun sekarang baru bisa direalisasikan mungkin ini ditambah lagi kawan-kawan alumni hukum yang memberi suport kekami. Secara nama, logo dan struktur kepengurusan sudah kami sepakati, awal tahun kemungkinan sudah dideklarasikan ke publik, imbuh Edi candra, S.H yang juga aktif di organisasi panguyuban (daerah) kepulauan Meranti.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Ya bagaimana pun secara aturan perundang-undangan UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) sudah memenuhi standard pendirian. Maka kami sepakati lah, Dwi agus putra, S.H sebagai ketua, Edi candra, S.H sebagai sekretaris, dan Saya sendiri Ali Makinawa,S.H sebagai bendahara tutup Ali mengakhiri pertemuan malam itu.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tiga Aktivis Riau siap Mendirikan Yayasan Hukum dan Advokasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar