Sri Mulyani Beberkan Cara Importir Akali Bea Masuk

Daftar Isi

    Foto: Sri Mulyani

    LancangKuning.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa masih banyak importir yang memanipulasi data imporbarang melalui toko online atau e-commerce agar tidak terkena bea masuk.

    Baca Juga: Dana CSR Garudapun Diselewengkan, Ulah Ari Aksara dan Kroninya?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$ 75, sedangkan di bawah akan bebas.

    "Saat ini kita tetapkan 75 dolar dan itu ternyata masuk melalui angka 75, ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah," kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019), melansir Detik.Com

    Dengan kejadian itu, Sri Mulyani pun akan menindaklanjuti usulan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang ingin mengenakan bea masuk bagi seluruh barang yang masuk melalui e-commerce.

    Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini belum menyebut apakah batasan tersebut dihapus atau akan menetapkan besaran baru total barang impor yang lewat toko online.

    Baca Juga: UAS Bicara Mimpi Mandi dan Memakai Baju Baru, Apa Maknanya?

    "Mendag sudah menyampaikan pendapatnya. Kita akan bersama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor," jelasnya.

    "Nanti kita lihat. Kita menggunakan keseluruhan instrumen kita untuk mencegah masuknya impor secara tidak legal," tambahnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengusulkan revisi aturan bea masuk terhadap barang konsumsi yang diimpor melalui e-commerce. Tujuannya untuk mengerem banjirnya barang-barang konsumtif.

    Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah meminta agar impor barang-barang konsumsi dipersulit agar tidak membanjiri Indonesia.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus usai menghadiri Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (16/12/2019).

    Perlu diketahui, sejak Oktober 2018 impor barang melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.

    Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk. Sehingga, nantinya tak ada batasan pengenaan bea masuk terhadap barang impor melalui e-commerce.

    "Sekarang ini kan US$ 75 dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. Jadi mungkin kita akan revisi, karena US$ 75 itu mengganggu produk dalam negeri. Artinya US$ 75 ini kan sekitar Rp 1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi, jadi mungkin tidak (hanya) US$ 75 tapi di bawah," jelas Agus. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sri Mulyani Beberkan Cara Importir Akali Bea Masuk
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar