Daftar Isi
Foto: Humas
LancangKuning.com, Padang Pariaman -- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kabupaten Padang Pariaman drg. Arman, S.H., M.M., membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) serta Pencanangan Komitmen Bersama untuk Percepatan Akses Sanitasi di Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (17/12) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Dalam acara tersebut narasumber Sosialisasi Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan masyarakat (LP2M) adalah Ir. Ramadaniati, dan Kepala Dinas Kesehatan Drs. Yutiardi Rivai, Apt.
Baca Juga: 6.157 CPNS Pemprov Riau Lulus Seleksi Administrasi
Serta yang turut hadir dalam Unsur Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, Kepala OPD se Kabupaten Padang Pariaman, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman selaku peserta pada Sosialisasi.
"STBM merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung upaya percepatan peningkatan Akses Universal di Indonesia dan yang menjadi leading sektor dari pergerakan sanitasi ini adalah Dinas Kesehatan" Ujar Armen selaku mewakili bupati Padang Pariaman.
Baca Juga: TK Unggul Terpadu Undang Inspektorat ke Sekolah
Pada tahun 2017 Bupati Kabupaten Padang Pariaman telah mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2017 tentang STBM dan telah disosialisasikan pada berbagai pihak termasuk pemerintahan kecamatan, nagari dan pihak swasta.
Melalui Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2019 tentang STBM ini diharapkan agar semua unsur-unsur terkait saling bekerjasama untuk mendorong percepatan pembangunan sanitasi di Kabupaten Padang Pariaman melalui pertemuan kolaborasi dan sinergi pertemuan antara Pokja AMPL, OPD terkait termasuk Camat dan Wali Nagari dalam mensosialisasikan peraturan tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Pada tahun 2019 Capaian Universal Akses di Sumatera Barat khususnya akses sanitasi sebesar 76,63% dan pada Kabupaten Padang Pariaman pencapaian Universal Akses pada bulan September 2019 yaitu akses air minum sebesar 67,23%, akses jamban 66,73%, dan penyelesaian kawasan kumuh seluas 102,71 Ha.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sangat diperlukannya kerja keras dari semua pihak baik dari pihak nagari maupun kecamatan, OPD terkait yang berperan serta untuk mewujudkan Padang Pariaman menjadi Kabupaten ODF di Sumatra Barat dan ia juga berpesan agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius dan bersungguh-sungguh sehingga harapan dan tujuan yang dicita-citakan bersama dapat terwujud. (LKC)
Komentar