Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, Kulonprogo.- Akibat tersulut emosi dan merasa terancam, seorang pria berinisial AK, 37 tahun, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, Yogyakarta, akhirnya lepas kendali. Dia melakukan aksipembacokan pada Sukardiyono, 45 tahun, warga Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2019.
Baca Juga: Zul 'Zivilia' Izinkan Istri Cari Suami Lagi
Dilansir detik.com, kejadian tersebut berawal saat korban Sukardiyono bersama dengan anak dan istrinya mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk meminta data atau berkas untuk pengurusan beasiswa anak korban atau istri pelaku yang sebelumnya istri pelaku sebelum mereka bercerai.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Ditetapkan KPK Tersangka Suap
Sesampainya di rumah pelaku, terjadilah perselisihan cekcok mulut antara korban dan pelaku karena sudah tersulut emosi pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang dan langsung membacokkan ke bagian kepala korban.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Seusai melakukan pembacokan tersangka berlari untuk melarikan diri. Melihat kejadian tersebut, istri korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Kulonprogo.
Sempat menjadi buron akhirnya tersangka berhasil di bekuk oleh jajaran satreskrim Polres Kulonprogo di daerah Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Pelaku sendiri sebelumnya sudah pernah dua kali terkena tindak pidana beruba penganiayaan dan pencurian
Komentar