Terpidana Korupsi UED-SP, Kejari Inhu Eksekusi Mantan Kadis BPMD

Daftar Isi


    INHU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pada Senin (9/12/2019). Itu dilakukan karena terpidana tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim.

    Putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman tersebut hadap Suratman, dengan pidana kurungan selama dua tahun empat bulan pada Rabu (27/11/2019) dalam kasus korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP senilai Rp1,9 milliar di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada tahun 2012-2014 lalu.

    Saat itu, Suratman, adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia sebelumnya sudah ditahan dengan status tahanan kota sejak tanggal 25 Juni 2019. Alasan tahanan kota diberikan kepada terpidana akibat penyakit yang diderita oleh terpidana.

    Sementara untuk terpidana mantan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhu Sapri Beni, tidak dilakukan eksekusi. Karena yang bersangkutan sudah ditahan. Sedangkan mantan PPTK yakni Bariono juga sudah ditahan dan JPU lakukan banding.

    "Terpidana Suratman dieksekusi dan ditahan di Rutan kelas II B Rengat," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansuri SH MH, Senin (9/12).

    Sebelumnya, terpidana juga sudah menitipkan sebesar 25 persen atau Rp 182.946.000 uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya. "Kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa dan Usaha Ekonomi Desa (UED) oleh terpidana mencapai Rp 400 juta lebih," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, tiga terpidana korupsi dana transportasi pendamping desa dan UEP telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sapri Beni (mantan Sekretaris Dinas PMD) dan Sabriono, PPTK ditahan di Rutan Pekanbaru.(dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terpidana Korupsi UED-SP, Kejari Inhu Eksekusi Mantan Kadis BPMD
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar