Daftar Isi
Foto: Ilustrasi APBD
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Hingga pekan ke tiga November, proses penyerahan dan verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dari kabupaten/kota se-Riau belum rampung. Poin ini menjadi perhatian karena akan berimbas pada realisasi dan penundaan insentif.
Baca Juga: Tito Ingin Kepala Daerah Pasang CCTV di Banyak Titik
Hasil inventarisir awal baru dua daerah yang telah menyampaikan APBD 2020 dan diverifikasi yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir. Bahkan untuk dua daerah tersebut sudah rampung dan telah disetujui pimpinan.
Baca Juga: Siak Terima Anugerah Swasti Saba Kategori Wiwerda Tahun 2019
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menilai, hal itu penting untuk menjadi perhatian ekstra. Diharapkan dengan hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi daerah untuk menggesa proses pengajuan dan verifikasi di Pemerintah Provinsi Riau.
“Untuk Kota ekanbaru dan Rokan Hilir telah diverifikasi dan ditandatangani Gubernur Riau. Kita masih menunggu dari daerah lainnya,” paparnya, Selasa (19/11), mengutip MediaCenterRiau.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Keterlambatan dalam pengajuan proses verifikasi anggaran daerah tersebut tentunya ada konsekuensi. Dimana kepala daerah beserta anggota legislator kota/kabupaten yang terlambat terancam menerima sanksi berupa penundaan insentif. Untuk waktu pengajuan masih memungkinkan untuk daerah menggesanya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
“Ya waktunya masih ada jadi masih on progres, jadi kita tunggu sampai batas waktu sampai tanggal 30 November,” sambung Mantan Pj Bupati Kampar itu. (LKC)
Komentar