Pria di Inhil Menikah Diam-Diam, Pihak Keluarga Hapsah Minta Keadilan

Daftar Isi

    Foto: Akad nikah Prianto dengan wanita lain, didampingi Kepala KUA Kateman dan dihadiri 6 orang pada tanggal 11 November 2019.

    LancangKuning.com, INHIL - Hubungan rumah tangga Prianto (33) dan R.Hapsah (27) diklaim sudah lama tidak harmonis. Pasangan ini menikah pada 2 Februari 2012 silam, menurut syariat agama Islam dan undang-undang negara Republik Indonesia mereka resmi menjadi pasangan suami istri.

    Foto: Buku nikah Prianto dan Hapsah

    Kini, sang suami memutuskan untuk menikah lagi dengan wanita lain dengan berbagai alasan. Padahal pernikahan keduanya sudah hampir menjalani 7 tahun. Pada tanggal 11 November 2019 kemarin, Prianto resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kateman.

    Baca Juga: Italia VS Armenia : Gli Azzurri Catat Kesempurnaan Selama Fase Grub

    R.Jamari selaku saudara kandung dari pihak perempuan mengaku tidak mengetahui akad nikah Prianto yang berlangsung dikantor KUA Kateman.

    "Kami dari pihak keluarga hanya tahu Prianto menikah dari vidieo yang beredar melalui WhatsApp saya," ujar Ijam panggilan akrabnya saat dihubungi Wartawan melalui sambungan seluler, Senin sore (18/11/2019).

    Foto: Surat pengantar dari desa ditujukan ke pihak keluarga R. Hapsah

    Ijam mengatakan, sejauh ini hubungan rumah tangga adiknya R.Hapsah dan Prianto diketahui tidak bisa diajak bersama (Rujuk) secara kekeluargaan. Namun pihak Hapsah menegaskan tidak jadi masalah jika sang suami menikah lagi dengan perempuan lain.

    Baca Juga: Spanyol VS Rumania : Kemenangan Sempurna Tim Matador di Kualifikasi EURO 2020

    "Kami dari pihak keluarga tidak jadi masalah jika Prianto mau menikah lagi. Itukan urusan dia, namun juga secara administrasi harusnya ada surat cerai yang kami terima sebelum akad nikah. Tapi sampai hari ini tidak ada kami terima, artinya kami hanya menuntut hak adik saya (Hapsah) mana," tegas Ijam saat berbincang dengan Wartawan.

     Ia menambahkan, surat yang kami terima hanya surat penghantar dari pihak desa. Jika mengutip bahasa KUA Kateman bahwa tiga bulan lagi nanti diantar segala sesuatu yang berkaitan dengan surat cerai.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Itu bahasa yang saya dengar dan saya tampung dari KUA Kateman," cetusnya singkat.

    Kepala KUA Kateman Fahrul Rozi, S. Ag, M. PdI menegaskan akad nikah Prianto tanggal 11 November 2019 sudah dibatalkan. Pihak KUA Kateman membantah atas tudingan yang disampaikan dari keluarga Hapsah terkait adanya surat cerai menyusul tiga bulan lagi.  

    "Sudah kami batalkan, soal surat cerai menyusul itu tidak benar," terangnya.

    Kemudian, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di pasal 9 jo pasal 3 berbunyi seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Pasal 279 KHUP, bagi pria ataupun wanita yang ingin menikah lagi tanpa persetujuan istri/suami bisa diancam pidana paling lama lima tahun penjara, seperti mengutip bahasa hukum Advokat Yudhia Perdana di Kumparan.

    Ketentuan lainnya di Undang-Undang Perkawinan terdapat di pasal 13, perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dipasal 22, perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pria di Inhil Menikah Diam-Diam, Pihak Keluarga Hapsah Minta Keadilan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    100%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar