Beda Paspor Biasa dan E-Paspor, Sudah Tahu?

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, Jakarta
    - Saat ini ada dua jenis paspor yang bisa kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri yaitu paspor biasa, yang sudah lebih dulu dikenal, dan paspor elektronik (e-paspor). Apa kamu tahu perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor?

    Paspor biasa dan e-paspor sama-sama berbentuk buku namun perbedaan utamanya adalah pada chip yang terdapat di dalam e-paspor. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kelengkapan data dalam e-paspor juga lebih lengkap dan akurat.

    Baca Juga: Potensi Besar Investasi ke Indonesia, 1.000 Triliun

    Melalui chip itu dapat diketahui data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor yang bisa dilihat lewat mesin pemindai. Dilansir detik.com dari situs resmi Imigrasi, data biometrik dalam chip e-paspor Indonesia ini sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang telah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

    Selain perbedaan dalam penyimpanan data, pengguna e-paspor yang akan ke Jepang juga bakal mendapatkan fasilitas bebas visa.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Visa ke Jepang ini bebas dan gratis biaya untuk yang paspor elektronik tapi masyarakat harus tetap apply visa waiver, ke Kedubes atau Kantor Konsuler atau Konsulat Jenderal Jepang atau Jepang Application Center," kata pegawai Kantor Imigrasi Mall Pelayanan Publik Jakarta, Sarah ketika ditemui tengah pekan ini.

    Baca Juga: Kampung Kurma Bodong?, 100 Orang Sudah Mengaku Setor Rp100 Juta

    Para pemegang e-paspor juga bisa lebih mudah mendapatkan persetujuan untuk visa kunjungan karena negara yang akan didatangi lebih mudah untuk memverifikasinya. Tak hanya itu, pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali juga tidak perlu antre di pintu pemeriksaan imigrasi melainkan langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dengan perbedaan fasilitas ini, biaya pembuatan dan penggantian antara paspor biasa dan e-paspor menjadi berbeda. Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu. Proses pengerjaannya juga berbeda dimana paspor biasa memakan waktu 7 hari kerja sedangkan e-paspor membutuhkan 14 hari kerja.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Beda Paspor Biasa dan E-Paspor, Sudah Tahu?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar