Kampung Kurma Bodong?, 100 Orang Sudah Mengaku Setor Rp100 Juta

Daftar Isi

     

    JAKARTA-Investasi Kampung Kurma, sebuah investasi yang begitu gencar di media sosial dan di sejumlah media massa beberapa waktu lalu, ternyata bodong alias ilegal.

    Kegiatan Kampung Kurma ini bahkan sudah dihentikan Satuan Tugas Waspada Investasi 28 April 2019 silam. Alhasil, mulailah muncul orang-orang yang mengaku telah menyetorkan uang untuk investasi Kampung Kurma ini.

    Tidak tanggung-tanggung, kerugian sementara ditaksir mencapai 10 milia, setelah sekitar 100 orang mengaku telah menginvestasi sebesar Rp100 juta per-orang. 

    "Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (15/11/2019).

    Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.

    Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

    Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.(rie/dtc)    
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kampung Kurma Bodong?, 100 Orang Sudah Mengaku Setor Rp100 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar