Pemprov Riau Lelang 46 Kendaraan Dinas

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadakan Pelelangan sebanyak 46 Kendaraan Dinas Operasional.

    Hal tersebut dikatakan langsung Pejabat Penatausahaan Barang Provinsi Riau melalui surat pengumuman lelang tertanggal 8 November 2019.

    Baca Juga: 'Anak Lulusan Madrasah Aliyah Ditunggu Kapolri'

    Surat pengumuman tersebut berisikan pelelangan kenderaan dinas operasional Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada :

    Rabu, 13 November 2019 dengan waktu penawaran pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di aula Kantor Gubernur Riau dan juga dapat mengakses situs lelang.riau.go.id.

    Dalam surat tersebut juga berisikan syarat dan ketentuan lelang sebagai berikut:

    Baca Juga: Kader Teriak Oposisi, Surya Paloh: Ngapain Kau Oposisi. Bodoh Sekali!

    Pertama, Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara
    penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut, mengutip mediacenterriau.

    Kedua, Pendaftaran calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ketiga, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

    Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.

    Aanwijzing dibuka 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang yakni pada hari Senin dan Selasa tanggal 11 s.d 12 November 2019 pukul 10.00 -15.00 Wib di Gudang Kopan Jln. Kol. Hasan Basri, Pekanbaru.

    Keempat, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Pertama, Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

    Kedua, Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.

    Kemudian Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

    Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

    Kelima, Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

    Keenam, Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24 Pekanbaru atau BPKAD Provinsi Riau alamat Jl. Cut Nyak Dien II No. 2 Pekanbaru. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Lelang 46 Kendaraan Dinas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait