Kapolri Beri Izin untuk Aksi Demo Usai Pelantikan Presiden dengan Syarat Ini

Daftar Isi

    Foto: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

    LancangKuning.com, Jakarta
    -- Polri kembali mengizinkan aksi unjuk rasa (unras) setelah hari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin. Polri menjelaskan pada umumnya demonstrasi diperbolehkan selama berjalan damai.

    "Sepanjang demo damai (diizinkan). Kami juga kan ikuti aturan yang ada. Yang nggak boleh kan demo anarkistis," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di lapangan Graha Jala Puspita, Jl RE Martadinata, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (20/10/2019), dilansir detik.com

    Baca Juga: Mau Tau Kisi-Kisi Tes CPNS? Simak Penjelasannya!

    Tito menuturkan unjuk rasa adalah hak tiap warga negara. Namun Polri akan mengambil tindakan bila kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dibumbui anarkisme.

    "(Unras) itu hak warga negara untuk sampaikan pendapat. Yang nggak boleh itu (unjuk rasa) anarkistis, kami tindak. Kalau ada yang anarkistis, kami tindak secara proporsional," tegas Tito.

    Baca Juga: Mahasiswi Unisi Tembilahan Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tak menerbitkan STTP bagi kelompok-kelompok yang hendak memobilisasi massa dengan tujuan unras menjelang dan saat hari pelantikan Jokowi. Seusai apel kesiapan pasukan TNI-Polri di Monas, Jakpus, Kamis (17/10), Tito mengungkapkan alasannya.

    "(Indonesia) bukan (negara) yang kacau, rusuh seperti di Afghanistan, Suriah, dan lain-lain. Untuk bisa menunjukkan itu, momentum (pelantikan presiden) ini akan jadi momentum internasional. Semua media melihat dan mata internasional akan melihat. Kami tidak ingin menanggung risiko bangsa kita dicap buruk," ujar Tito.

    Baca Juga: "Sejuta Koin Untuk Palestina"

    Tito pun mengakui tak ingin kecolongan lagi. Lebih baik, tutur dia, aparat mengambil langkah preventif dengan diskresi kepolisian, yakni tak menerbitkan STTP unjuk rasa.

    "Kami kembali pada aturan. Supaya pelanggaran tidak terjadi, kan ada dua, melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum. Kalau data intelijen sudah memahami akan ada potensi aksi anarkistis, masa kami diamkan? Masa kami reaktif menindak? Nanti salah lagi. Maka kami gunakan diskresi," tandas Tito.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyinggung lima aspek yang harus ditaati dalam kegiatan unjuk rasa. Sayangnya, kelima aspek tersebut dilanggar dalam aksi massa yang terjadi beberapa waktu ini.

    "Ingat di Pasal 6 ada limitatif, warga negara wajib mematuhi Pasal 6 tersebut. Bunyinya ada lima aspek, yaitu menghormati hak dan kebebasan orang lain, macet saja itu tidak menghormati, apalagi mobil-mobil sipil dipukuli dan sebagainya," papar Iqbal di Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Aspek kedua adalah menghormati aturan-aturan moral yang berlaku secara umum. Kemudian menaati hukum dan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban. Aspek terakhir, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

    "Demo 30 September anarkistis. Saya tidak usah menjelaskan, tapi bisa dilihat di tayangan TV, apa itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum berarti dengan perusakan, pembakaran, dan sebagainya? Saya tidak tunjuk siapa pelakunya, tapi itu jelas dan yakin bukan adik-adik mahasiswa, tapi perusuh yang mendompleng," ucap Iqbal saat itu. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolri Beri Izin untuk Aksi Demo Usai Pelantikan Presiden dengan Syarat Ini
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar