Jokowi Tak Teken UU KPK Baru?

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi

    LancangKuning.com, Jakarta -- UU KPK yang baru akan berlaku esok hari, 30 hari setelah disahkan di DPR. Muncul pertanyaan, jika baru berlaku setelah 30 hari diundangkan, apakah ini artinya Presiden Joko Widodo tidak meneken UU KPK yang baru?

    Baca Juga: Prabowo Akan Umumkan Sandiaga Uno dan Sikap Partai Hari Ini

    UU KPK baru disahkan dalam sidang paripurna DPR 17 September 2019. Sejak saat itu, belum ada kabar apakah Jokowi sudah menekennya agar UU tersebut berlaku.

    Namun pihak Istana sempat menyatakan ada salah ketik (typo) di UU KPK sehingga berkasnya dikembalikan ke DPR. Hanya, ternyata DPR sudah memperbaikinya dan mengirim kembali naskah UU KPK ke Sekretariat Negara (Setneg).

    Baca Juga: Rapat Dipimpin Khairudin Al-Young, Repol Terpilih sebagai PJ Ketum IKA UIN Suska Riau

    "Soal typo sudah ditandatangani. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10/2019), melansir detik.com.

    Meski begitu, belum ada informasi yang memastikan apakah Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK yang menjadi kontroversi itu. Eks anggota Panja revisi UU KPK Arsul Sani juga belum bisa memastikan apakah Jokowi meneken atau tidak UU KPK.

    "Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

    Terlepas apakah Jokowi meneken UU KPK atau tidak, Arsul menegaskan otomatis UU itu akan berlaku esok hari, Kamis (17/10/2019). Ini sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan.

    Baca Juga: Berapa Uang Pensiun Wapres Yusuf Kalla?

    "Berdasar UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku meski seandainya Presiden tidak tanda tangan," jelas Arsul.

    Sekjen PPP ini menegaskan pihaknya tak akan mempersoalkan apakah Jokowimeneken atau tidak UU KPK yang baru. Dengan berlakunya UU KPK, pihak yang tidak setuju dengan revisi, disebut Arsul, bisa langsung menggugat lewat judicial review.

    "PPP tidak akan mempersoalkan apakah Presiden tanda tangan atau tidak. Dari sudut pandang PPP, jika UU KPK hasil revisi itu sudah berlaku dengan lewatnya 30 hari tersebut, silakan dipergunakan hak konstitusional warga negara atau masyarakat sipil yang keberatan dengan isinya untuk melakukan judicial review ke MK," kata anggota DPR itu.

    "Cara ini adalah cara tertib hukum bagi mereka yang menjadi citizen concerndalam merespons sebuah produk UU," sambung Arsul.

    Setelah mulai berlaku esok hari, UU KPK yang baru akan diberi nomor oleh Kemenkum HAM. Dengan begitu, berlaku sudah UU KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Ya begitu nanti malam pukul 24.00 WIB berlaku, maka diberi nomor dan diundangkan di Lembaran Negara," sebut Arsul.

    Seperti diketahui, UU KPK akan otomatis berlaku pada hari Kamis (17/10). UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK.

    Desakan dari masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK juga sudah masif disuarakan. Jokowi, yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Jokowi tak jua buka suara saat ditanya soal Perppu KPK, menyusul akan berlakukannya UU KPK esok hari. Terakhir Jokowi hanya tersenyum saat dimintai tanggapan H-1 sebelum UU KPK baru berlaku. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Tak Teken UU KPK Baru?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar