Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Daftar Isi

    Foto: Humas

    LancangKuning.com, SIAK - Surat Edaran Bupati Siak No. 103 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan dan mendukung Kabupaten Siak Hijau.

    Baca Juga: 24 Jam Non-Stop, 80 Persen Listrik Kembali Pulih

    Baca Juga: Prabowo Akan Umumkan Sandiaga Uno dan Sikap Partai Hari Ini

    Mari beralih ke Tumbler demi mengurangi dan mengendalikan sampah plastik.
    Mari mulai dari diri sendiri untuk Kabupaten Siak Lebih Hijau dan Lestari.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    #alfedri #asri #siak #siaksriindrapura #siakthetrulymalay #ayokesiak #visitsiak #pesonasiak #wisatasiak #siakbisa #siakmantap #siakhebat #siakkeren #siakku #siakkreatif #kawal #bupatisiak #bupatikito #kabupatensiak #provinsiriau. (LKC/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar