TOLAK E-VOTING, KPRM UIN SUSKA RIAU TERINDIKASI TIDAK INDEPENDENT

Daftar Isi

    Lancangkuning.com, Sosialiasi Pemilihan Raya Mahasiswa berbasis online yang ditaja Pusat Teknologi Informasi Dan Pangkalan Data/PTIPD UIN SUAKA RIau (03/10/2016) digedung rektorat lantai lima uin suska riau adalah sebuah inovasi cemerlang dalam mewujudkan visi universitas yang utama ditingkat dunia melalui pengembangan ajaran islam, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Upaya ini mesti diapresiasi dan disupport oleh semua stekholder kampus.

    Selaras dengan yang disampaikan Plt. Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau, Isnanto Abadi yang mengapresiasi langkah cemerlang PTIPD dalam melakukan upaya pembaharuan yang modren, sistemik, akuntabel dan efesien (Biaya dan waktu).

    Kendatipun demikian ada sekolompok mahasiswa yang secara spontan mengungkapkan kekesalan dan terkesan menolak mentah-mentah upaya pembaharuan tersebut dilaksanakan tahun ini. termasuk dari pihak Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang menolak E-VOTING.

    Sebenarnya KPRM itu sendiri dinilai cacat hukum karna penetapan ketua PH-BLM tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Maka secara otomatis itu berdampak terhadap legalitas KPRM. Tidak sampai disitu, Minarti Sara, Seorang mahasiswa Fekonsos mengungkapkan kekecewaan terhadap KPRM yang tidak objectif dan tidak transparansi dalam proses penyeleksian anggota. KPRM diduga lebih mengutamkan sekolompok mahasiswa tertentu.

    Ada dua dalil penolakan E-VOTING yang mereka sampaikan. Pertama E-VOTING tidak ada dalam Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) karna pada pasal 4 Bab 2 tercantum bahwa PEMIRA menggunakan surat suara dan yang kedua E-VOTING tidak berdampak signifikan terhadap antusias mahasiswa (pemilih). Yudi Utama yang menyampaikan penolakan tersebut juga mencontohkan Fakultas Sains dan Teknologi yang tidak maksimal dalam menyelenggarakan PEMIRA melalui E-VOTING.

    Terkait kepastian Pasal 4 Bab 2 tentang PEMIRA menggunakan surat suara. mahasiswa sebagai kaum intelektual tidaklah etis kalau menafsirkan pasal tesebut secara parsial dengan kata lain memaksakan kehendak karna pasal itu bersifat multitafsir.

    PEMIRA menggunkan surat suara tidak cukup diartikan sebagai suatu proses pemilihan melalui surat (kertas) yang bergambar calon presiden dan wakil presiden mahasiswa lalu dicoblos dengan paku tembok. Tidak cukup sebatas itu saja.

    Karena melalui E-VOTING Gambar calon Presiden dan wakil presiden mahasiswa juga sudah tertera dilayar monitor kemudian pemilih tinggal meng-klik pilihan yang diyakini maka secara otamatis tertabulasi kekotak suara computer. jika kita mau, kita juga dapat meng-print out semua datanya.

    Dr. Edmon Makarim , S.kom S.H LL.M menambahkan bahwa “Surat Suara Eloktronik dalam suatu pemilihan adalah surat suara yang sah secara hukum”. Dan bukankah hasil E.VOTING adalah Hasil surat suara.

    E-VOTING adalah suatu Inovasi yang cermerlang dalam sebuah pemilihan karna E-VOTING dapat menghitung data secara cepat dan akurat, transparan, bisa di print out, mengirim data secara otomatis keperangkat komputer KPU/KPRM, mampu mendeteksi rekayasa surat suara, Efesiensi (waktu dan biaya).

    Sedangkan melalui system konvesional penghitungan suara dilakukan secara manual, potensi kecurangan lebih besar, mengirim data surat suara ke KPU/KPRM secara fisik dan berjangka waktu dan Bukankah setiap tahun kericuhan selalu bermula pada pengantaran surat suara dari TPS ke KPU/KPRM. Dengan E-VOTING kita dapat meminimalisir kemungkinan terburuk yang akan terjadi.

    Perlu kita apresiasi langkah cemerlang PTIPD uin suska karna Hamam Riza, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi indonesia pernah mengatakan bahwa E-VOTING merupakan pilihan yang inovatif dan penting dalam mendukung pilar demokrasi yang berkualitas karna dengan E-VOTING ke-orisionalitas surat suara itu lebih dijamin.

    Penolak tetap bersikuh bahwa yang dimaksud pasal tersebut “PEMIRA mengunakan surat suara” yang konvesional maka kita juga tidak boleh mengacu pada pasal itu karna pada pasal 1 Bab 1 dijelaskan bahwa mahasiswa dituntut untuk bernalar, reformatif, inovatif, kreatif, meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, iman dan takwa. Dan bukankah ini sejalan dengan inovasi E-VOTING yang berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan bukankah ini upaya dalam menjaga demokrasi yang sehat, jujur, adil dan tidak berpotensi besar terhadap kericuhan demokrasi kampus.

    sebelum menjawab dalil kedua. Perlu kita ketahui bahwa kampus-kampus besar di Indonesia sudah menerapkan E-VOTING dan jika bicara ditingkat dunia maka sudah banyak negara yang berhasil menyelenggarakan pemilu dengan E-VOTING contohnya saja Amerika Serikat, India, Brazil bahkan Belgia dan Belanda sudah menggunakan Smart Cards dan Touch-Screen Computer.

    Terkait dalil kedua, tidak berdampak signifikan terhadap antusias pemilih (mahasiswa). itu menjadi tugas KPRM untuk memasifkan dan meningkatkan antusias pemilih (mahasiswa) karna inilah salahsatu tanggungjawab KPRM. Jangankan dikampus, dinegarapun tingkat Golput masyarakat Indonesia sangat tinggi.

    untuk hasil PEMIRA melalui E-VOTING di Fakultas Sains dan Teknologi sudah memberikan harapan yang mengembirakan karna persentasinya tidak terlalu Fluktuatif. Itupun karna dampak penurunan jumlah penerimaan mahasiswa baru difakultas Sains dan Teknologi pada tahun tersebut.

    Penulis rasa tidak ada alasan kuat untuk menolak E-VOTING. Namun jika KPRM dan sekolompok mahasiswa tersebut tetap menginginkan sistim konvensional yang berpotensi besar dalam melakukan kecurangan. Maka penulis tidak ingin mengatakan “TOLAK E-VOTING, KPRM UIN SUSKA RIAU TERINDIKASI TIDAK INDEPENDENT”.

    Mari Berdemokrasi yang sehat dan modernis.
    Penulis : Muhammad Yunus (Mahasiswa Fekonsos UIN SUSKA Riau)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel TOLAK E-VOTING, KPRM UIN SUSKA RIAU TERINDIKASI TIDAK INDEPENDENT
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar