Polda Riau Tetapkan 66 tersangka Karhutla

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Karhutla

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau dan Jajaran telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

    Berdasarkan Laporan Harian Hasil Penindakan Karhutla pada Kamis (3/10), Polda Riau menangani 62 Tindak Pidana Karhutla dan menetapkan 65 tersangka, dan satu diantaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

    Baca Juga: Suhu Panas September 2019 Pecahkan Rekor

    Dari Data Laporan Harian Hasil Penindakan Karhutla Polda Riau, perkara yang tangani tersebar di seluruh daerah Provinsi Riau yang terdiri dari Dit Krimsus menangkap tersangka karhutla sebanyak 1 orang dan 1 Korporasi dengan 2 tindak pidana, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tersangka karhutla sebanyak 6 oranga dengan 5 tindak pidana, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang dengan 5 tindak pidana, Polres Bengkalis menangkap tersangka karhutla sebanyak 8 orang dengan 7 tindak pidana, Polres Pelalawan menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang dengan 5 tindak pidana, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tersangka karhutla sebanyak 11 orang dengan 10 tindak pidana, Polres Siak menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang dengan 4 tindak pidana.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Kemudian, Polres Dumai menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang dengan 9 tindak pidana, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang dengan 2 tindak pidana, Polres Kepulauan Meranti menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang dengan 4 tindak pidana, Polres Kampar menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang dengan 2 tindak pidana, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang dengan 4 tindak pidana, dan Polresta Pekanbaru menangkap tersangka karhutla sebanyak 3 orang dengan 3 tindak pidana.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Proses penanganan hingga saat ini, enetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 35 kasus, dalam tahap I ada 9 kasus, dalam tahap P.21 ada 1 kasus, dalam tahap II ada 17 kasus ke kejaksaan. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Tetapkan 66 tersangka Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar