KPK Periksa Tiga Pejabat Garuda Terkait Emirsyah Satar

Daftar Isi

    Foto: Gedung KPK

    LancangKuning.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadinoto Soedigno terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10).

     

    Hadinoto, yang merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Garuda IndonesiaEmirsyah Satar.

    Baca Juga: Rumah Singgah dan Posko Kesehatan Resmi Ditutup

    "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10), dikutip CNNIndonesia

    Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plh. Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahyudo. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Emirsyah dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 16 Januari 2017.

    KPK pun mengembangkan kasus tersebut dan kembali menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya ialah pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Periksa Tiga Pejabat Garuda Terkait Emirsyah Satar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar