Bakar Lahan, Petani di Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daftar Isi

    Foto: Tersangka Bambang (50 tahun) berbaju putih kemeja celana pendek

    Lancang kuning.Com, INHIL - Sebut saja Bambang (50 tahun) seorang Petani warga Parit 7 Saudara, Simpang Kanan Tanjung Simpang, Kecamatan Pelanggiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhil.

    Bambang ditetapkan tersangka atas dugaan pembakaran lahan seluas kurang lebih 8 Hektar. Dimana sebelumnya informasi diperoleh dari laporan masyarakat, Selasa (17/9/2019) pukul 11.00 WIB.

    Foto: Petugas membantu memadakan api dilokasi kejadian tempat pembakaran oleh tersangka

    Setelah informasi itu didapat, pihak Polsek Pelanggiran turun mengecek ke lokasi lahan terbakar. Letak lahan di titik koordinat longitude 103.21088 dan Latitude 0.21001.  

    "Saksi Jupri (26 tahun) dan Hariyanto (42 tahun) semua saksi merupakan warga Tempatan. Kami juga menyita barang bukti berupa korek api gas, dua batang kayu bekas pembakaran yang diamankan personil di lapangan," ujar Kapolres Inhil melalui Kapolsek Pelanggiran IPTU Sabarudin, Kamis (19/9/2019).

    Kapolsek menambahkan, kronologi singkat, sewaktu tersangka berupaya membersihkan lahan. Kemudian ia meninggalkan saat api masih dalam kondisi terbakar. Lalu api merembet ke lahan milik orang lain.

    "Dilapangkan, kami mencoba membantu memadamkan titik api dan melakukan olah tempat kejadian (TKP) serta membuat laporan polisi," pungkas Kapolsek. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bakar Lahan, Petani di Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait