Hina Arief Budiman, KPU Laporkan Akun Facebook Hardiansyah ke Polisi

Daftar Isi

     

    Foto: KPU Padangsidimpuan bersama Ketua KPU RI dan jajaran

    LancangKuning.Com,PADANGSIDIMPUAN - KPU Kota Padangsidimpuan akan melaporkan akun Facebook Hardiansyah alias Hardi Cogan van Scooter's ke Polisi terkait komentar dugaan hinaan kepada Ketua KPU Republik Indonesia Arif Budiman pada kolom komentar akun resmi Facebook KPU RI, pada status "Partisipasi Pemilih Yang Melampaui Target Nasional" tanggal 29 Agustus 2019.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, kepada wartawan, Jumat (30/8), didampingi dua orang rekannya yang juga merupakan komisioner KPU Padangsidimpuan.

    Baca Juga: Kapolres Karimun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2019

    "Di status tersebut, akun Facebook (FB) Hardiansyah (Hardi Cogan van Scooter's) itu menuliskan komentar yang menyamakan Ketua KPU RI dengan binatang, " jelas Tagor sembari mempelihatkan jejak digital yang telah di screenshoot  kepada Wartawan.

    Tagor menuturkan, screnshot komentar akun  tersebut akan kita jadikan sebagai barang bukti kepada pihak berwajib.

    "Komentarnya sudah kita screnshot, sebagai barang bukti saat melapor, "kata Tago.

    Baca Juga: Parenting Islami: Tips Agar Anak Cinta dengan Al-Quran

    Kepada masyarakat pengguna medsos, Tagor mengharapkan, agar dewasa dalam bermedsos jangan sampai menimbulkan perbuatan yang dapat merugikan nama baik seseorang apa lagi sampai bertentangan dengan Undang-Undang ITE. (LKC/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hina Arief Budiman, KPU Laporkan Akun Facebook Hardiansyah ke Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar