Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

                                        Hukum 28 August 2019 Author : Ruzimah


                                         

                                        Foto: Ilustrasi

                                        LancangKuning.Com, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka AK, pelaku pembunuhan ayah dan anak, bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

                                        Argo mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.

                                        "Iya semuanya sudah direncanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).


                                        Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

                                        Anak dari AK, yakni L, juga bakal dijerat dengan pasal serupa. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

                                        "Pasalnya 340 KUHP," ucap Jerry.

                                        Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Merasa Jijik sama Anaknya soal Vidieo Bikini Seksi

                                        Pasal 340 KUHP berisi tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang termaktub dalam pasal itu yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

                                        "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," demikian bunyi pasal 340 KUHP, melansir CNN Indonesia.

                                        Sebelumnya, jasad Edi Chandra Purnama (54) dan Muhamad Adi Pradana alias Dana(23) ditemukan hangus terbakar di dalam mobil di daerah Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8). Pembunuhan Edi dan Dana didalangi oleh AK, yang merupakan istri atau ibu mereka sendiri.

                                        AK ingin menjual rumah untuk membayar hutang. Namun, Edi tidak setuju. Walhasil, AK menghabisi Edi agar dapat menguasai harta keluarganya.

                                        Baca Juga: Astaghfirullah! Inilah 3 Gaya Wanita Yang Tidak Dapat Mencium Bau Surga

                                        AK lalu menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung, yaitu A dan S.

                                        A dan S membunuh Edi dengan memberikan racun ke dalam minuman. Pembunuhan dilakukan di kediaman AK bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

                                        Sementara itu, Dana dibunuh oleh L, yang merupakan anak AK, dengan membekap hingga tak bisa bernafas.

                                        Setelah itu, jenazah Edi dan Dana dibawa ke daerah Sukabumi. Di sana, AK dan L membakar korban.

                                        Kini, polisi telah menangkap AK di Cilandak pada Senin lalu (26/8). Sedangkan kedua eksekutor, yakni A dan S ditangkap di Lampung pada Selasa lalu (28/8). (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Lima Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati di Malaysia
                                        Lima Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati di Malaysia
                                        Hukum07 August 2020
                                        Usep Setubuhi ABG di Atas Mobil Odong-Odong hingga Hamil Dua Bulan, Terancam Bui 15 Tahun
                                        Usep Setubuhi ABG di Atas Mobil Odong-Odong hingga Hamil Dua Bulan, Terancam Bui 15 Tahun
                                        Hukum02 July 2021
                                        Bantuan COVID-19 untuk TPQ Disunat, Sodikin Terancam Hukuman Mati
                                        Bantuan COVID-19 untuk TPQ Disunat, Sodikin Terancam Hukuman Mati
                                        Hukum30 October 2021
                                        Jepang Gantung WN China Terpidana Pembunuhan
                                        Jepang Gantung WN China Terpidana Pembunuhan
                                        Hukum27 December 2019
                                        Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
                                        Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
                                        Hukum16 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan