Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka AK, pelaku pembunuhan ayah dan anak, bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

    Argo mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.

    "Iya semuanya sudah direncanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).


    Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

    Anak dari AK, yakni L, juga bakal dijerat dengan pasal serupa. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    "Pasalnya 340 KUHP," ucap Jerry.

    Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Merasa Jijik sama Anaknya soal Vidieo Bikini Seksi

    Pasal 340 KUHP berisi tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang termaktub dalam pasal itu yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

    "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," demikian bunyi pasal 340 KUHP, melansir CNN Indonesia.

    Sebelumnya, jasad Edi Chandra Purnama (54) dan Muhamad Adi Pradana alias Dana(23) ditemukan hangus terbakar di dalam mobil di daerah Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8). Pembunuhan Edi dan Dana didalangi oleh AK, yang merupakan istri atau ibu mereka sendiri.

    AK ingin menjual rumah untuk membayar hutang. Namun, Edi tidak setuju. Walhasil, AK menghabisi Edi agar dapat menguasai harta keluarganya.

    Baca Juga: Astaghfirullah! Inilah 3 Gaya Wanita Yang Tidak Dapat Mencium Bau Surga

    AK lalu menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung, yaitu A dan S.

    A dan S membunuh Edi dengan memberikan racun ke dalam minuman. Pembunuhan dilakukan di kediaman AK bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, Dana dibunuh oleh L, yang merupakan anak AK, dengan membekap hingga tak bisa bernafas.

    Setelah itu, jenazah Edi dan Dana dibawa ke daerah Sukabumi. Di sana, AK dan L membakar korban.

    Kini, polisi telah menangkap AK di Cilandak pada Senin lalu (26/8). Sedangkan kedua eksekutor, yakni A dan S ditangkap di Lampung pada Selasa lalu (28/8). (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar