DPRD Kota Pariaman : Adanya Oknum Yang Memanfaatkan Retribusi Untuk Kepentingan Pribadi dan Memperkaya Diri Sendiri

Daftar Isi

    Pariaman, LancangKuning.com, DPRD Kota Pariaman melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman, Selasa (30/8/2016) di Ruangan Sidang Utama, Gedung DPRD Kota Pariaman, Jl. Siti Manggopoh, Mangguang, Pariaman Utara.

    Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mardison Mahyuddin, didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar dan hadir segenap anggota dewan, Wakil Walikota Genius Umar, Forkopimda, Sekda Kota Pariaman Indra Sakti, Para Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian Camat, Para Lurah dan Kades se-Kota Pariaman.

    Lima juru bicara masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umumnya yang sebagian besar menyambut baik tujuh Ranperda tersebut dengan harapan bisa bermanfaat untuk kemajuan Kota Pariaman. Dengan tekat mempercepat memproses pembahasan bersama eksekutif secara mendalam. Supaya bisa cepat selesai dan bermanfaat untuk penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik.

    Fraksi Gerindra yang disampaikan Hamdani berpendapat tentang retribusi pasar yang perlu Fraksi Gerindra DPRD Kota Pariaman tegaskan soal retribusi pasar adalah rapi administrasi dan retribusi, adalah antisipasi kebocoran Pendapatan Daerah yang bersumber dari pasar, karena sangat dimungkinkan adanya oknum – oknum yang bisa saja memanfaatkan retribusi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

    "Maka, dengan tertib administrasi, Perangkat Daerah terkait yang mengurus hal tersebut, bisa memantau dan melakukan chek administrasi sesuai laporan mingguan dan bulanan dari pemungutan retribusi tersebut," ujar Hamdani.

    Sementara Wakil Walikota Pariaman dalam Nota jawabannya mengatakan, tujuh ranperda yang disampaikannya ini sangat penting untuk pembangunan Kota Pariaman. Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya tujuh Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman tersebut dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Pariaman sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat serta pihak terkait dalam pembangunan Kota Pariaman.

    Diantaranya tujuh Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Pengolahan Pasar, Ranperda Tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

    Kepala desa saat ini memang banyak terjadi penggantiannya tidak  waktu, jadi kita akan lebih keras lagi untuk hal tersebut. Misalnya, ada kepala desa atau lurah yang sudah habis masa  jabatan atau meninggal jadi harus secepatnya diganti dengan antar waktu.

    "Kemudian mengenai uji kelayakan kendaraan, pemko atau SKPD terkait akan lebih menyiapkan SDM untuk uji kelayakan kendaraan. Jadi sebelumnya hal tersebut pergi ke provinsi, maka dengan Ranperda sekarang ini akan lebih mudahkan,”mengakhiri.

    Dari tujuh ranperda tersebut, dewan memperioritaskan empat Ranperda untuk dibahas dengan membentuk dua Pansus. Empat ranperda yang dianggap mendesak itu, ranperda tentang Perangkat daerah, Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Perubahan Atas Perda 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan atas Perda Nomor 7 tentang retribusi pelayanan pasar. Sedangkan sisanya akan dibahas setelah yang empat ini selesai. (humas/dos)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Kota Pariaman : Adanya Oknum Yang Memanfaatkan Retribusi Untuk Kepentingan Pribadi dan Memperkaya Diri Sendiri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar