Kabut Asap 2019, 'Penindakan Hukum Lemah', Korporasi Santai

Daftar Isi

    Foto: Presma UNRI Pekanbaru, Syafrul Ardi

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Sejak 22 tahun yang lalu, Riau selalu menjadi langganan diselimuti kabut asap. Kemungkinan besar akan terus berlanjut hingga waktu yang berkepanjangan.

    Kondisi seperti ini akan terus dirasakan bahkan sebagian besar masyarakat malah beranggapan asap seolah-olah menjadi kewajiban setiap tahunnya. Pola pikir masyarakat menjadi sederhana, karena permasalahan asap di Riau sudah menjadi kebiasaan. Masker yang dulu menjadi kebutuhan perlindungan setiap harinya kini menjadi tak dipedulikan lagi.

    Polemik permasalahan ini tak hanya sebatas timbulnya asap pekat yang menyelimuti Riau. Ada permasalahan dibalik semua itu, tetapi mindset orang lebih mengarah,

    "Ya, kalau ada asap mah itu baru permasalahan. Kalau tidak, maka selesailah permasalahan yang ada." contohkan kalimat masyarakat pada umumnya.

    Masyarakat masih tabu dengan namanya permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masyarakat hanya sekadar tahu bahwa kebakaran hutan dan lahan disebabkan musim kemarau yang berkepanjangan.

    Ya, itu memang benar tetapi masyarakat tidak tahu bahwa  disetiap musim kemarau ternyata ada yang selalu menunggangi untuk kepentingan pribadi, yakni membuka lahan secara murah meriah. Hal ini pun masih sebagian masyarakat yang memahami. Inilah efek, ketika pola pikir masyarakat hanya fokus kepada kondisi asap saja.

    Seharusnya masyarakat harus mengetahui dengan kondisi asap saat ini pasti ada penyebab di balik itu semua Masyarakat harus cerdas menyikapi permasalahan dari kabut asap yang terjadi.

    Korporasi-korporasi tersenyum bahagia, karena lahan mereka sudah siap untuk di eksekusi. Semua seakan bebas dengan santainya tanpa perlu ada pertanyaan serta penyelidikan terhadap mereka.

    Disisi lain, pemerintah seakan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pengecekan terhadap korporasi pembakaran hutan bahkan aparat penegak hukum pun seakan bisu tak bersuara disaat masyarakat lebih banyak dijadikan tersangka dibandingkan korporasi yang hanya 1 saja.

    Lantas, apakah masih kurang sosialisasi ke masyarakat mengenai polemik yang sudah melanda 22 tahun lamanya?

    Ketegasan dan pencarian fakta di lapangan yang sangat dibutuhkan, namun penegak hukum seakan kehilangan. Ini sangat terlihat, ketika belum adanya kejelasan mengenai korporasi-korporasi yang sudah menjadi tersangka.

    Apakah dicabut izinnya atau lahannya dikembalikan ke negara? atau seperti apa?

    Kita memandang sangat tidak jelas, karena pada tahun 2016 ketika terungkapnya 3 korporasi. Bagaimana kejelasan dari 3 korporasi tersebut. Kemudian, korporasi yang menjadi tersangka baru, bagaimana juga kejelasan nya.  Patut dipertanyakan, agar benar-benar terlihat peran dari aparat penegak hukum di Provinsi Riau. Apakah sudah menjalankan tugas tupoksinya atau tidak, serta harus menunjukan 'kekuatan' yang dimilikinya.

    Saat ini, begitu besarnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan hulu dari masalah Karhutla. Sebab pihak Kepolisian yang memiliki kekuatan akan hal itu. Kita tidak menginginkan kembali peristiwa tahun 2016, saat aparat penegak hukum duduk bersama dengan korporasi. Tentu menimbulkan pertanyaan, apa yang sudah mereka bahas? Apakah ini menyangkut pelolosan korporasi mereka agar tak terjerat?

    Duduk bersama sehingga hilanglah permasalahan dan tersangka sebenarnya. Bukan itu yang kita inginkan. Jika bersalah maka putuskan agar permasalahan ini tidak berlarut. Guna menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya untuk mentaati setiap aturan yang ada dan tidak sembarangan dalam bertindak lagi.

    Kesimpulanya, pemerintah wajib memperhatikan kondisi lingkungan yang dikelola oleh swasta, sehingga diharapkan kedepan masyarakat tidak lagi terkena dampak dari kepentingan korporasi. (LKC)

     

    Laporan: Rilis Opini Presiden Mahasiswa (Presma) UNRI Pekanbaru, Riau Syafrul Ardi

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kabut Asap 2019, 'Penindakan Hukum Lemah', Korporasi Santai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar