Lecehkan Legislatif, Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak ke Presiden dan KY

Daftar Isi

    LancangKuning.com, SIAK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak M Ariadi Tarigan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY) dan Presiden dengan 13 tembusan dibawahnya, karena menurut Ariadi PN Siak telah melanggar UU tahun 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

    "Saya ini anggota DPRD Siak, jangan buat saya begitu, ini sudah mencederai  rasa semua anggota dewan Kabupaten Siak serta seluruh anggota Dewan se Indonesia terhina dengan pernyataan Humas PN Siak itu," kata Tarigan, saat melakukan Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan di gedung DPRD Siak, Senin (19/8/19) sore.

    Tarigan menegaskan, wakil rakyat mempunyai kapasitas untuk mengkritik keputusan PN. Tetapi dengan statmen Humas PN Siak yang mempertanyakan background pendidikannya itu, ia nilai sangat merendahkan dirinya dan wakil rakyat seluruh Indonesia.

    "Apakah kami tidak boleh komentar, kecuali ketika saya jadi beracara di PN itu saya tidak boleh, karena saya bukan Sarjana Hukum, tetapi ketika saya berkomentar itu boleh dong, karena itu hak saya sebagai wakil rakyat, dan saya dilindungi UU," kata legislator asal Kecamatan Kandis itu.

    "Dan saya tanya apakah hakim itu malaikat? apa hakim itu tuhan? jangan direndahkan lembaga kami, macam kami tak belajar dan macam kami tidak sekolah saja dibuat oleh mereka," tegas Tarigan.

    Tarigan menilai,  sangat tidak layak seorang hakim bicara seperti itu, Tarigan menilai hakim tersebut arogan, karena hakim tersebut dinilai tidak tahu fungsi dewan sebagai kontrol sosial.

    "Kita negara hukum punyai hak dan fungsi masing-masing, kecuali saya mencampuri putusan hakim itu saya salah, karena itu ranahnya majelis hakim, inikan putusan sudah keluar," terang Tarigan.

    "Saya mau bertanya, apakah kita sebagai warga negara tidak berhak mengomentari ini?. Apakah dewan disuruh diam, dan tak mau bicara? jangan kami direndahkan seperti itu," terang anggota komisi II DPRD Siak itu.

    Anggota DPRD Siak 3 periode itu menilai, PN Siak telah melanggar UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, ia menilai hakim tidak absolut, karena ada juga kelemahannya dan  ia sebagai anggota dewan ingin mengkontrol ini untuk tidak semena-mena.

    "Silakan putuskan putusan mereka, karena itu tanggungjawab mereka kepada tuhan, tetapi saya bicara saat itu sebagai anggota DPRD karena putusan itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Siak, dan ini saatnya kita mengontrol secara bersama-sama apa yang selama ini dilakukan majelis hakim di PN Siak," kata Tarigan.

    "Seharusnya, mereka menjawab kritik itu dengan cara diplomasilah, jangan merendahkan lembaga DPRD, apalagi mereka mempertanyakan background saya sebagai anggota Dewan, apakah dewan bersarjana Pertanian tidak boleh mengritik, apakah dewan yang backgroundnya tamatan SMA tidak boleh mengkritik. Mereka salah," cetusnya dengan nada tinggi.

    Tarigan meminta, pihak berwenang agar menegur  PN Siak beserta Humasnya, karena sangat merendahkan profesinya sebagai anggota dewan.

    "Kalau menjawab secara diplomatiskan lebih bagus, pak Presiden Jokowi pun kalau sudah ada putusan, tidak bisa mencampuri, karena itu hak pengadilan. Namun saya mengometari usai putusan, bukan ikut campur," tegasnya lagi.

    "Dan saya sampaikan ke awak media, sesuai janji saya, saya sudah laporkan PN Siak ke Presiden dan KY, saya tepati janji saya karena saya bukan gertak sambal. Hari ini saya laporkan," pukasnya.

    Sebelumnya, Kamis (15/8/19), Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe kepada wartawan mempertanyakan background pendidikan anggota DPRD Siak Ariadi Tarigan. Menurut dia Ariadi tidak kompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan terdakwa manatan Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi.

    Bangun Rambe juga mengaku tidak mengenal Anggota Dewan yang berstatemen tersebut, dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI.

    "Anggota dewan itu taunya darimana informasi putusan tersebut? Dan saya juga tidak kenal  anggota dewan yang berstatemen itu siapa,serta apa latar belakang pendidikannya" kata Humas PN itu.

    Lanjutnya, Sagita Rambe juga pertanyakan pemahaman Dewan Siak mengerti tidak terkait putusan bebas Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishitbun Siak Teten Effendi sehingga  tidak sembarang berstatemen.

    "Sepatutnya dewan tidak memberikan Statemen seperti itu. Yang boleh komentari itu mesti sarjana hukum dan yang faham, jangan tak mengerti apa apa komentar begitu emang apa back ground pendidikan dewan yang berkomentar itu? Sarjana Hukum apa tidak?" Sebutnya.

    Sagita juga tidak mempersoalkan terkait pelaporan PN Siak ke KY, karena ia menilai itu hak semua orang melakukan upaya tersebut. 

    "Saya sarankan, sebelumnya pelajari dulu apa saja yang dilanggar majelis hakim, karena kalau salah nanti bisa dilaporkan balik," cetusnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lecehkan Legislatif, Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak ke Presiden dan KY
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar