Daftar Isi
PELALAWAN-Dalam pengakuannya, laki-laki yang dikenal dengan panggilan Batin Hitam Sungai Medang ini mengatakan merambah lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk membuat perkebunan karet.
Belum sampai usahanya menanam karet, tokoh masyarajat ini ditangkap Sat Reskrim Polres Pelalawan, dengan tuduhan perambah kawasan hutan dan membakarnya.
Tersangka berinisial AA ini sempat menolak menyebutkan tanah yang digarapnya ini masuk dalam kawasan TNTN, melainkan tanah ulayat atau tanah adat.
NamunBalai TNTN memastikan masuk ke kawasan konservasi," ujar kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)telah mengantongi data cukong atau pencaplok lahan Taman Nasional Tesso Nilo yang menguasai lahan di kawasan konservasi itu hingga ribuan hektare.
"Kita juga sudah punya petanya. Siapa yang punya tiga hektare dan siapa yang punya 3.000 hektare," kata Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan di Pelalawan, Selasa(13/8/2019) yang lalu seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Kebakaran tersebut sangat tidak mungkin akibat ketidaksengajaan. Menurut dia ada kelompok tertentu yang telah membuat zonasi di areal konservasi itu.
Pemerintah bersama Polri akan mengedepankan tindakan penegakan hukum dalam mengatasi masalah di TNTN. Termasuk diantaranya turut melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kalangan aktivis lingkungan yang memahami benang kusut di TNTN.
"Memang aspek utama adalah penegakan hukum," ujarnya.
TN Tesso Nilo adalah kawasan konservasi, yang salah satunya berfungsi sebagai habitat asli satwa endemik gajah sumatera (elephas maximus sumatranus).
Awalnya, luas TN Tesso Nilo adalah 38.576hektare (ha) berdasarkan Surat Keputusan Menhut No.255/Menhut-II/2004.Kemudian kawasan konservasi itu diperluas menjadi 83.086ha dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009.(rie)
Komentar