Empat Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Salah Satunya Mantan Anggota DPR RI

Daftar Isi

    JAKARTA-Sesuai janjinya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan empat tersangka baru mega korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

    Dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2019), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK menemukan bukti yang cukup utuk keempat tersangka.

    "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013," katanya.

    Keempatnya ini, diantaranya mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

    Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam kasus mega korupsi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapam orang tersangka. Diantaranya, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.(rie/net)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Empat Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Salah Satunya Mantan Anggota DPR RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar